Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditahan di Rutan Berbeda, Kejagung Pastikan Perlakuan Sama

- 9 Oktober 2022, 19:44 WIB
Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditahan di Rutan Berbeda, Kejagung Pastikan Perlakuan Sama
Tersangka dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Ditahan di Rutan Berbeda, Kejagung Pastikan Perlakuan Sama /Pikiran-rakyat

OkeNTT - Kejaksaa Agung (Kejagung) menyatakan semua berkas kasus dugaan pembunuhan Brigadir J telah lengkap atau P-21.

Selain berkas kasus dugaan pembunuhan, berkas kasus obstruction of justice atau merintangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J itu juga dinyatakan Kejagung telah P-21.

Barang bukti dan para tersangka kini telah diserahkan pihak Bareskrim Mabes Polri ke Kejaksaan Agung pada Rabu, 5 Oktober 2022.

Baca Juga: Hari Ini Putri Candrawathi Resmi Ditahan di Rutan Mabes Polri

Ada lima orang tersangka yang diproses hukum dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir J. Antara lain, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, dan Kuat Maruf.

Para tersangka dijerat Pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, dan atau selama-lamanya 20 tahun.

Sedangkan, dalam perkara obstruction of justice di kasus penyidikan Brigadir J, total ada tujuh berkas tersangka dengan tujuh berkas perkara.

Baca Juga: Berkas Lengkap dan Segera Sidang, Kejagung Siapkan 30 JPU Tangani Ferdy Sambo Cs

Para pelaku di antaranya, Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Kejaksaan Agung memberikan perlakuan yang sama kepada seluruh tersangka termasuk tersangka REPL (Richard Eliezer Pudihang Lumiu) yang berstatus sebagai justice collaborator.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) Fadil Zumhana menuturkan, Jaksa Penuntut Umum menerima tanggung jawab tersangka dan barang bukti (Tahap II) dengan tersangka yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat).

Baca Juga: Wah! Ferdy Sambo Bebas dari Jeruji Besi Demi Hukum

Tersangka yang diserahkan penyidik Polri seperti, FS (Ferdy Sambo), REPL (Richard Eliezer Pudihang Lumiu), RRW (Ricky Rizal Wibowo), KM (Kuat Ma’ruf), dan PC (Putri Candrawathi).

Selain itu, juga diserahkan tersangka serta barang bukti dalam tindak pidana obstruction of justice dengan  tersangka yang terlibat berinisial FS (Ferdy Sambo), BW (Baiquni Wibowo), CP (Chuck Putranto), ARA (Arif Rahman Arifin), HK (Hendra Kurniawan), AN (Agus Nurpatria), serta IW (Irfan Widyanto).

Di kesempatan yang sama, Fadil Zumhana mengungkapkan, berdasarkan hasil koordinasi dengan Bareskrim Polri, para tersangka dengan inisial FS, HK, ARA, dan AN akan dilakukan penahanan di Mako Brimob.

Baca Juga: BAP Susi Soal Peristiwa Magelang 'Bocor', Ternyata Hubungan Putri Candrawathi dan Brigadir J Sudah 7 Bulan

Tersangka yang lain dengan inisial CP, BW, RRW, dan tersangka dengan inisial REPL, dan KM akan dilakukan penahanan di Bareskrim Polri.

Sementara, tersangka dengan inisial PC akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Kejagung pun berharap perkara ini dilaksanakan dalam persidangan secara cepat, sederhana, dan biaya ringan, dan memudahkan untuk membawa tersangka ke persidangan.

Baca Juga: Brigpol RRS Diduga Tembak Mati Warga Belu, Kronologi Menurut Kapolda dan Kapolres Berbeda dengan Saksi di TKP

“Kami jaga integritas dan profesionalisme Jaksa karena negara ini negara hukum. Saat ini kami pastikan Kejaksaan Agung tidak dapat diintervensi, karena kami harus jaga netralitas dalam proses penanganan perkara, dan saya yakin seluruh masyarakat Indonesia, termasuk media dapat mengawasi,” katanya dikutip Oke NTT dari PMJNews.

Ia menambahak, di dunia digital saat ini, sudah tidak ada yang dapat ditutup-tutupi dan media dapat mengawal supaya perkara berjalan dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini