3 Bulan, Ayah Brigadir J ke Kuasa Hukum: Anak Saya tidak Bisa Kembali, Sudah Cukup, Kami Capek Pak

- 18 September 2022, 16:02 WIB
3 Bulan, Ayah Brigadir J ke Kuasa Hukum: Anak Saya tidak Bisa Kembali, Sudah Cukup, Kami Capek Pak
3 Bulan, Ayah Brigadir J ke Kuasa Hukum: Anak Saya tidak Bisa Kembali, Sudah Cukup, Kami Capek Pak /Antara/Hafidz Mubarak A/ANTARA FOTO

"Tetapi sekarang ini sangat mengecewakan. Saya betul-betul minta maaf, saya sudah berjuang dengan mengorbankan segalanya, baik pikiran materi maupun waktu. Saya membiayai semua ini tetapi bukan bermaksud mengungkit-ungkit itu," kata Kamaruddin.

Ia pun sudah tak bisa berbuat apa-apa lagi karena ayah Brigadir J, Samuel juga sudah lelah untuk menuntaskan kasus tersebut.

Baca Juga: Terungkap! Ini 3 Hal Kenapa Putri Candrawathi Tak Ditahan dan Pakai Baju Tahanan Orange

"Kemudian saya juga memohon maaf atas nama keluarga karena pak Samuel sebagai orang tua daripada almarhum Yosua sudah menyatakan sudah selesai bahwa anak saya tidak bisa kembali," ungkapnya.

Menurut Kamaruddin, saat dirinya ke Jambi, ayah Yosua berpesan sudah cukup, kami sudah capek pak, kami mendengar aja capek demikian juga masyarakat bilang kami hanya mengikuti saja capek apalagi bapak yang melakukan.

Meskipun begitu ia mengaku tidak keberatan dengan hal tersebut. Justru yang membuatnya kecewa ialah kinerja polri yang menurutnya terlalu lambat.

Baca Juga: Miliki Bukti Video, Bharada E Sebut Brigadir J Hanya Korban, Sosok Ini yang Bersalah dan Bertanggungjawab

Sejak bulan Juli proses hukum kasus pembunuhan Brigadir J belum menemui titik terang. Kini kasus tersebut terancam falilut karena sudah tiga bulan kasus tersebut tidak masuk ke persidangan.

"Pada akhirnya seperti yang saya perkirakan, perkara ini akan menjadi falilut sudah terjadi artinya sudah tiga bulan berturut-turut sejak juli, agustus, september perkara tidak terang-terang. Padahal saya katakan dulu, kalau saya yang menjadi penyidik setengah hari saya garansi (kasus) selesai. Tidak sampai seminggu dua minggu sampai ada tahap dua, itu dengan kecerdasan saya," tegasnya.

Kamarudin mengatakan bahwa kinerja Polri sangat lambat dalam kasus ini. Menurutnya, seharusnya sudah ada tiga puluhan orang yang ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga hari ini hanya ada 5 tersangka utama dan 6 tersangka obstruction of justice.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: Teras Gorontalo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah