Kapolri: Ferdy Sambo Rekayasa Aksi Tembak Menembak

- 10 Agustus 2022, 07:02 WIB
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J  di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (kanan) didampingi Wakapolri yang juga Ketua Timsus Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono (kiri) memberikan keterangan pers terkait tersangka baru kasus dugaan penembakan Brigadir J di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022). Timsus Polri secara resmi menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/aww. /Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

OkeNTT - Setelah menetapkan status Ferdy Sambo sebagai tersangka, Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengungkap peran dan kronologi keterlibatan Ferdy Sambo dalam kasus penembakan yang menewaskan Brigadir Brigadir J.

Kejadian penembakan yang terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo di Komplek Kepolisian Indonesia, Duren Tiga, Jakarta Selatan terungkap penuh dengan rekayasa.

Kapolri mengatakan kronologi sebenarnya dari kasus yang menewaskan Brigadir J adalah Brigadir J ditembak oleh Bharada E atau Bharada RE atas perintah Ferdy Sambo.

Baca Juga: Motif dan Keterlibatan Ferdy Sambo dalam Kasus Penembakan Brigadir J Mulai Terungkap

Kemudian Ferdy Sambo menggunakan senjata api milik Brigadir J untuk membuat seolah-olah terjadi tembak-menembak.

"Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik J ke dinding berkali-kali untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak menembak," kata Kapolri seperti diberitakan Pikiran Rakyat.

Komjen Pol. Agus Andrianto menambahkan saat kejadian penembakan berlangsung, Brigadir RR atau Ricky Rizal dan KM atau Kuwat berada di TKP dan turut membantu.

Baca Juga: Irjen Ferdy Sambo Resmi Ditetapkan sebagai Tersangka

“Inspektur Jenderal Polisi FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak-menembak di rumah dinas Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga,” kata Andrianto.

Atas kasus ini, kepolisian akhirnya menetapkan empat orang tersangka, yakni Bharada E, Brigadir RR atau Ricky Rizal, Kuat alias Kuwat, dan Ferdy Sambo.

Keempatnya dijerat pasal 340 tentang pembunuhan berencana subsider pasal 338 tentang pembunuhan juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Kasus Tewasnya Brigadir J, Presiden Jokowi: Jangan Ragu Ungkap Kebenaran Apa Adanya

Keempat tersangka terancam hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara selama-lamanya 20 tahun.

Saat ini tersangka Bharada E dan RR ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri.

Sedangkan Ferdi Sambo masih ditempatkan di tempat khusus Markas Komando Korps Brigade Mobil di Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat.***

Editor: Marcel Manek

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini