Rancangan KUHP Gelandangan Didenda Rp1 juta, Simak Siapa Saja yang Masuk Kategori Gelandangan

- 20 Juni 2022, 12:42 WIB
Ilustrasi Gelandangan.
Ilustrasi Gelandangan. /Pixabay/Ben_Kerckx /

 
OkeNTT - Setelah pada tahun 2019 selesai pembahasan dan pleno tingkat panja, kini Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) akan segera disahkan pada Masa Persidangan V DPR Tahun Sidang 2021-2022, yaitu Juli 2022.
 
Dikutip dari laman Pikiran Rakyat, ada beberapa pasal dalam RKUHP yang menuai sorotan, diantaranya:
• Menghina Presiden akan dipenjara 4.5 tahun
• Menghina Pemerintah akan dipenjara 3 tahun dan bila disebarkan ke media sosial maka hukuman naik menjadi 4 tahun penjara.
• Gelandangan bisa didenda Rp1 juta
• Pelaku prank bisa didenda Rp10 juta
• Tidak ada ancaman hukuman mati bagi para koruptor
 
Salah satu pasal yang menuai sorotan tajam yaitu, gelandangan bisa didenda Rp1 juta.

Baca Juga: Alasan Ini, Kepala Daerah Se-Indonesia Minta Penghapusan Honorer Ditunda
 
Ini masuk dalam pasal 79 RKUHP yang berbunyi, "Setiap orang yang bergelandangan di jalan atau tempat umum yang mengganggu ketertiban umum dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori I".
 
Diketahui bahwa kategori I memberatkan denda sebesar Rp1 juta.
 
Dilansir dari situs resmi Kemensos RI, berikut ini adalah pihak yang masuk dalam kategori gelandangan.

Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 33 Sudah Dibuka, Berikut Link-nya
 
1. Pengemis (Beggar)
 
Pengemis adalah mereka yang meminta uang di jalanan karena tidak mampu bekerja, tidak punya modal usaha, tidak punya keterampilan kerja, tidak punya pilihan lain, bahkan malas sehingga memilih jadi pengemis.
 
Pengemis memenuhi kebutuhan hidupnya dengan cara menunggu belas kasihan atau meminta-minta.
 
Sebenarnya, tidak semua pengemis tergolong miskin. Banyak dari mereka yang mengemis untuk membangun rumah dan ketika rumah telah selesai dibangun, kebiasaan mengemis tidak ditinggalkan.

Baca Juga: BNPT Latih Santri Lawan Narasi Radikal di Dunia Maya
 
2. Anak Jalanan (Street Children)
 
Anak jalanan adalah mereka yang tidak memiliki hunian tetap sehingga harus menggelandang di jalanan. Adakalanya anak jalanan dieksploitasi oleh pihak tertentu untuk diperas tenaganya menjual koran, memulung sampah, menjadi manusia silver dan badut.
 
3. Gelandangan
 
Gelandangan masuk dalam definisi orang dewasa yang tidak memiliki tempat tinggal, suka hidup di jalanan dan tidur di emperan toko secara sadar maupun tak sadar.
 
Termasuk dalam gelandangan yaitu ODGJ liar yang tidak berada dalam rumah sakit jiwa tetapi hidup di jalanan. Preman dan orang dewasa yang secara sadar memilih hidup di jalanan juga dikategorikan sebagai gelandangan.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini