Pekan Depan Mabes Polri Atensi Kasus Pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabe

- 28 Desember 2021, 19:38 WIB
Aksi Massa Aliansi Pemuda NTT Jakarta terkait kasus Pembunuhan Astrid dan Lael
Aksi Massa Aliansi Pemuda NTT Jakarta terkait kasus Pembunuhan Astrid dan Lael /Facebook/Flobamora Tabongkar

OkeNTT - Mulai pekan depan Mabes Polri akan memberikan atensi atau perhatian serius terhadap kasus pembunuhan sadis Astrid Manafe dan Lael Maccabe dengan tersangka saat ini Randy Badjideh.

Atensi Mabes Polri ini disampaikan Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo, melalui Kepala Bagian Layanan Pengaduan, Analisis dan Evaluasi (Anev) Divisi Humas Mabes Polri, Kompol Agus Priyanto, saat menerima perwakilan Demonstran dari Aliansi Pemuda NTT Jakarta, pada Selasa, 28 Desember 2021.

Baca Juga: Tersangka Kasus Penganiayaan Seorang Pemuda di Belu Hingga Meninggal Dunia Dijerat Pasal Berlapis

Kompol Agus Priyanto menyatakan bahwa Mabes Polri siap menindaklanjuti aspirasi dan tuntutan massa aksi.

Ditegaskannya dalam 1 minggu ke depan, pihak Mabes Polri akan memberi atensi terhadap kasus pembunuhan Astrid Manafe dan Lael Maccabe.


Tuntutan massa aksi termuat  dalam pernyataan sikap Aliansi Pemuda NTT Jakarta diserahkan koordinator Aksi, Ahmad Natonis didampingi perwakilan demonstran yaitu,  Epenk Jawang, Kelvin Malelak, Kartono, Jefri Manafe, Tallo Guterres.

Pernyataan tersebut diterima Kapolri melalui Divisi Humas Mabes Polri.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Seorang Pemuda di Belu Hingga Meninggal Dunia

Adapun aksi demonstrasi  Aliansi Pemuda NTT Jakarta dimulai dari Tugu Proklamasi, lalu dilakukan konvoi menuju Mabes Polri.

Massa aksi melakukan orasi secara bergantian sambil membawa serta spanduk serta foto Astrid dan Lael.

Mereka mendesak Kapolri, Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, untuk mengambil alih penanganan kasus pembunuhan ibu dan anak di NTT tersebut.

Baca Juga: Media Sosial Bisa Tingkatan Depresi dan Kesehatan Mental Penggunanya

Koordinator lapangan, Ahmad Natonis,  dalam orasinya mengatakan pengumuman tersangka dengan  sangat cepat hanya  berdasarkan Randy mengakui perbuatannya adalah mekanisme penyidikan yang tidak berkualitas.

Sebab katanya  berdasarkan pasal 184 KUHAP keterangan saksi tersangka sebagai sebuat alat bukti namun bukan alat bukti yang sempurna sehingga seharusnya dilakukan secara terperinci.

Baca Juga: Randy Badjideh Bisa Divonis Bebas di Pengadilan Apabila Dijerat Dengan Pasal Tunggal 340 KUHP

“Apakah dengan keterangan RB menyerahkan diri lantas ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Ahmad Natonis.

Menurut Ahmad, proses penetapan tersangka yang sangat pendek, cepat dan prematur sebenarnya hanya untuk menetapkan status tersangka seorang diri atau pelaku tunggal.

Pihak aliansi juga menilai banyak kejanggalan dalam rekonstruksi perampasan nyawa ibu dan anak pada 21-22 Desember 2021 lalu.

Baca Juga: Ketahui dan Tiru Cara Wanita Yahudi Perlakukan Janin Hingga Lahirkan Anak Dengan IQ Tinggi

“Terdapat banyak kejanggalan saat proses rekonstruksi,” tegasnya.

Berangkat dari hal itu pihaknya mendesak Kapolri untuk mengintervensi Polda NTT dan melakukan penyelidikan ulang.

“Kami mendesak Kapolri untuk mengambil alih kasus pembunuhan ibu dan anak ( astrid dan lael) di Kupang NTT," tandas Ahmad.

Usai menyampaikan orasi dan tuntutan kepada Kapolri, massa aksi selanjutnya membubarkan diri. ***


Editor: Yanuarius Pareira

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x