OkeNTT - Penyidik Satresktim Polres Belu menetapkan tersangka yang menganiaya seorang pemuda berinisial YL hingga meninggal dunia pada Sabtu 25 Desember 2021 lalu.
Pelaku yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut adalah pelaku tunggal bernisial JN yang merupakan residivis.
Pelaku berinisial JN sebelumnya sempat melarikan diri, namun berhasil diamankan Tim Buser Satreskrim Polres Belu 1 x 24 setelah kejadian.
Baca Juga: 1.764 Narapidana di NTT Mendapat Remisi Natal Tahun 2021
Hal ini disampaikan Kapolres Belu, AKBP Josep Krisbiyanto, S.I.K didampingi Kasat Reskrim, AKP Sujud Alif Yulamlam, SIK dalam press release yang digelar di Aula Merah Putih Mapolres Belu, Selasa 28 Desember 2021.
"Pelaku murni pelaku tunggal berinsial JN dan merupakan residivis beberapa bulan lalu keluar dari rutan dalam kasus yang sama yaitu penganiayaan," kata Kapolres.
Menurut Kapolres, kejadian itu terjadi di kampung baru, jalan Proklamasi, Kelurahan Berdao, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu.
Baca Juga: Seorang Pemuda di Belu Dianiaya dengan Senjata Tajam Hingga Meninggal Dunia
Dimana jelas Kapolres di lokasi tersebut sejak pukul 15.00 Wita sampai kejadian pukul 20.00 Wita itu beberapa saksi yang ada di lokasi mereka duduk nongkrong sambil merayakan Natal. Mereka mengkonsumsi minuman keras (Miras).