Kasus Perdagangan Manusia di Indonesia Terus Meningkat

- 18 Desember 2021, 06:27 WIB
Ilustrasi perdagangan manusia./ AS menyebut bahwa pandemi Covid-19 telah meningkatkan kasus perdagangan manusia karena beberapa sebab ini.
Ilustrasi perdagangan manusia./ AS menyebut bahwa pandemi Covid-19 telah meningkatkan kasus perdagangan manusia karena beberapa sebab ini. /Pixabay/Sammisreachers

OkeNTT – Angka kasus perdagangan manusia di Indonesia masih terus meningkat dalam tiga tahun terakhir.  Komnas Perempuan mencatat, sebanyak 816 kasus perdagangan manusia dan 699 kasus perempuan migran melalui Catatan Tahunan sepanjang 2017-2020. Demikian dibeberkan Komisioner Komnas Perempuan, Satyawanti Mashudi.

“Upaya pemenuhan dan perlindungan terhadap perempuan pekerja migran Indonesia menjadi urgen untuk terus dilakukan dan ditingkatkan (oleh pemerintah, red.),” kata dia, ketika menyampaikan materi dalam diskusi publik bertajuk “Menyambut Hari Buruh Migran Sedunia” yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Komnas Perempuan, Jumat,17 Desember 2021 seperti dirilis dari Antara.

Sementara itu, berdasarkan pengaduan langsung ke Komnas Perempuan, terdapat 30 kasus terkait perempuan migran dan 12 kasus terkait perdagangan orang. Berdasarkan jumlah kasus perdagangan orang dan kasus perempuan migran, Komnas Perempuan menjadikan isu perempuan pekerja sebagai isu prioritas keempat Komnas Perempuan periode 2020-2024.

Baca Juga: Polisi Bantah Usai Pra Rekonstruksi Randy Makan Bersama Penyidik Polda NTT

Adapun yang menempati isu prioritas pertama adalah konflik dan bencana, yang kemudian disusul oleh isu perempuan tahanan dan serupa tahanan yang menjadi prioritas kedua. Selanjutnya adalah isu kekerasan seksual yang menjadi isu prioritas ketiga.

Dalam kesempatan yang sama, Wakil Ketua Komnas Perempuan, Olivia C Salampessy, mengungkapkan, upaya pemenuhan perlindungan pekerja migran dan keluarganya masih menghadapi tantangan dan hambatan.

Baca Juga: Astrid Manafe Ternyata Aktif Berlatih Bela Diri

“Hal ini (tantangan dan hambatan) berkaitan dengan sejumlah isu, antara lain isu feminisasi kemiskinan, lingkaran kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang, sistem hukum yang tidak berpihak kepada perempuan korban, serta pelanggaran hak atas peradilan yang adil,” ucap dia.

Berdasarkan catatan Komnas Perempuan, dia mengatakan, kasus pelanggaran hak konstitusi terhadap perempuan sering kali tidak dilihat dan tidak diperhitungkan, sebagaimana yang dihadapi oleh sejumlah perempuan migran terpidana mati di negara tujuan bekerja, serta kasus-kasus yang dialami oleh pekerja migran Indonesia yang lain.

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah