Janji Kapolri Angkat Puluhan Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Akhirnya Terwujud

- 3 Desember 2021, 19:39 WIB
Janji Kapolri Angkat Puluhan Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Akhirnya Terwujud
Janji Kapolri Angkat Puluhan Eks Pegawai KPK Jadi ASN Polri Akhirnya Terwujud /Instagram @niwseir/Pikiran Rakyat

OkeNTT - Janji Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk merekrut dan mengangkat puluhan eks pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai aparatur sipil negara (ASN) di Polri akhirnya terwujud.

Diketahui, 57 pegawai KPK sebelumnya diberhentikan pada 30 September lalu.

Mereka diberhentikan karena dinilai tidak memenuhi syarat sebagai ASN setelah gagal mengikuti Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca Juga: Diminta Copot dari Jabatan Menkeu, Sri Mulyani Malah Selfie Bersama Ketua MPR

Kemudian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan akan merekrut puluhan pegawai tersebut dan meminta izin kepada Presiden Joko Widodo.

Janji Kapolri terwujud menyusul menyusul diterbitkannya Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021.

"Betul, sudah keluar Perpol (pengangkatan)," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat konfirmasi, Jumat, 3 Desember 2021.

Adapun Perpol itu berisi pengangkatan khusus 57 eks pegawai KPK menjadi pegawai ASN di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dedi menuturkan, pengangkatan khusus terhadap Novel Baswedan dan puluhan mantan pegawai KPK lainnya sudah tercatat oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini