Pelamar Wajib Simak, Ini Tahapan Seleksi Penerimaan CPNS 2023

12 Mei 2023, 15:48 WIB
Pelamar Wajib Simak, Ini Tahapan Seleksi Penerimaan CPNS 2023 /SSCASN

OkeNTT - Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di tahun 2023 akan segera dibuka.

 

 

Pendaftaran seleksi CPNS 2023 dikabarkan akan dibuka pada Juni 2023 ini.

Anda yang berminat ingin mendaftar untuk mengikuti seleksi CPNS tahun 2023 segera menyiapkan diri dengan berkas dan persyaratan yang dibutuhkan.

Baca Juga: Pemimpin ASEAN Setujui Keanggotaan Penuh Timor Leste

Selain itu, sebagai pelamar Anda juga harus mengetahui tahapan dalam proses seleksi CPNS 2023 itu.

Ada beberapa tahapan dalam seleksi CPNS 2023. Lantas apa saja tahapan seleksi penerimaan CPNS 2023?

Pertama adalah seleksi administrasi yang merupakan tahap pertama dalam proses seleksi CPNS.

Baca Juga: TERBARU! Ketahui 9 Syarat dan Siapkan 8 Berkas Ini untuk Ikut Seleksi CPNS 2023

Setelah pelamar mendaftar dan mengunggah dokumen persyaratan yang sesuai dengan posisi jabatan yang dilamar, dilakukan pengecekan dan verifikasi secara online melalui situs web https://sscasn.bkn.go.id.

Kelulusan seleksi administrasi ditentukan berdasarkan hasil verifikasi dokumen yang diunggah oleh pelamar.

Jika dinyatakan lulus seleksi administrasi, pelamar CPNS dan CPPPK dapat mencetak Kartu Peserta Seleksi melalui laman yang sama.

Baca Juga: Anda Lulusan SMA? 6 Instansi Ini Buka Lowongan CPNS 2023, Pendaftaran Bulan Juni

Informasi mengenai lokasi dan jadwal seleksi selanjutnya akan disampaikan melalui situs web masing-masing institusi yang dilamar.

Setelah tahap seleksi administrasi, pelamar CPNS akan menghadapi Seleksi Kompetensi Dasar (SKD).

SKD tersebut akan diberlakukan untuk pelamar CPNS dan memiliki peran penting dalam penilaian mereka, dengan bobot penilaian sebesar 40% dari total nilai keseluruhan.

Baca Juga: Viral Video Bocah Meninggal Dunia Usai Digigit Anjing

SKD menggunakan Computer Assisted Test (CAT) yang terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).

Kelulusan SKD ditentukan berdasarkan nilai ambang batas (passing grade) yang akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.

Pelamar yang lulus SKD akan dipanggil untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) dengan jumlah peserta maksimal tiga kali alokasi formasi dan diurutkan berdasarkan peringkat.

Baca Juga: Taur PM Timor Leste: Bersama dengan ASEAN, Kami akan Sejahtera

Selanjutnya, pelamar CPNS akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang (SKB), yang memiliki bobot penilaian sebesar 60% dari total nilai keseluruhan.

SKB meliputi tes kompetensi jabatan menggunakan CAT (bobot 50%), tes psikologi (bobot 20%), dan wawancara serta presentasi HKM (Hidup, Kerja, dan Mengabdi) (bobot 30%). 

Sedangkan untuk pelamar CPPPK, mereka akan mengikuti Seleksi Kompetensi yang terdiri dari Seleksi Kompetensi Manajerial dan Sosial Kultural (bobot 40%) serta Seleksi Kompetensi Teknis (bobot 60%).

Baca Juga: Simak Jadwal dan Tahapan Lengkap Seleksi Rekrutmen Bersama BUMN 2023

Setiap tahapan seleksi kompetensi menggunakan sistem gugur, dimana pelamar harus melewati tahapan satu demi satu.

Itulah penjelasan mengenai tahapan seleksi CPNS 2023 yang wajib diketahui oleh pelamar.

Dengan memahami tahapan seleksi penerimaan CPNS 2023 ini, pelamar dapat mempersiapkan diri secara baik dan memaksimalkan peluang untuk berhasil dalam proses seleksi.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: Beritasoloraya.com

Tags

Terkini

Terpopuler