Tarif Listrik Resmi Naik Mulai Hari Ini, Berikut Rincian Kenaikannya Sesuai Golongan  

1 Juli 2022, 09:19 WIB
Mulai hari ini pemerintah remi menetapkan kenaikan tarif listrik /Antara Foto/

 

 

OkeNTT – Mulai terhitung hari ini 1 Juli 2022, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) resmi menaikan tarif listrik.

Kenaikan tarif listrik ini sudah disampaikan Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Rida Mulyana  pada 13 Juni 2022 lalu.

Namun demikian, penetapan kenaikan tariff listrik ini tidak berlaku untuk semua golongan.

Kenaikan tarif listrik yang ditetapkan pemerintah ini hanya untuk golongan pelanggan Rumah Tangga mulai dari 3.500 VA ke atas dan golongan pemerintah.

Rida Mulyana mengatakan bahwa untuk golongan pelanggan Rumah Tangga di bawah 3.500 VA, Bisnis, dan Industri tarifnya tetap alias tidak dinaikkan.

Baca Juga: Wamenkeu Minta Perbankan Perbanyak Kredit ke UMKM

“Ini sesuai dengan arahan Bapak Menteri ESDM Arifin Tasrif yang menyampaikan bahwa penerapan Tariff Adjustment ini bertujuan untuk mewujudkan tarif listrik yang berkeadilan. Artinya, masyarakat yang mampu tidak lagi menerima bantuan dari Pemerintah” jelas Rida seperti dikutip dari Kabar Priangan.

Tariff Adjustment diberlakukan sejak 2014 kepada pelanggan non subsidi untuk memastikan subsidi listrik yang tepat sasaran. Pada tahun 2014 hingga 2016, Tariff Adjustment diterapkan secara otomatis.

Namun dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri sejak tahun 2017 hingga triwulan II/2022, Pemerintah memutuskan Tariff Adjustment tidak diterapkan secara otomatis dan ditetapkan tidak berubah meskipun terdapat perubahan kurs, ICP (Indonesian Crude Price), inflasi dan harga batubara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.

“Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33% didominasi oleh biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36%, sehingga perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi tersebut sangat berpengaruh terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Pada akhirnya, hal tersebut juga berdampak pada perhitungan Tariff Adjustment," tutur Rida.

Baca Juga: Seminari Lalian Sabet Trofi LPI Wakil Bupati Belu 2022, Naik Podium Bak Panggung UEFA Champion League

Penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3% dari total pelanggan PT PLN (Persero). Keseluruhannya adalah golongan pelanggan non subsidi.

Berikut rincian kenaikan tarif listrik per golongan:

- Pelanggan Rumah Tangga (R2) dengan daya 3.500 VA-5.500 VA: dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh

- Pelanggan Rumah Tangga (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas: dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh

-Pelanggan Pemerintah (P1) dengan daya 6.600 VA-200 kVA: dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh

- Pelanggan Pemerintah (P3): dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh

-Pelanggan Pemerintah (P2) dengan daya di atas 200 kVA: dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh

Atau dengan kata lain, kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3.

Baca Juga: Tiga Tersangka dan Barang Bukti Koropsi Pembangunan Irigasi di TTU Dilimpahkan ke Kejaksaan

Sedangkan untuk pelanggan P1 kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan dan Rp271.000/bulan untuk pelanggan P3. Kemudian untuk P2, kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.

Kenaikan ini bisa kembali naik, turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya diungkapkan juga oleh Rida.

"Ke depan kemungkinannya apabila sektor bisnis dan industri menengah dan besar telah pulih, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB,” ungkap Rida.

“Selain itu, efisiensi yang terus dilakukan PLN juga dapat menjadi pemicu turunnya tarif tenaga listrik," lanjutnya.***

 

Editor: Marcel Manek

Sumber: Kabar Priangan

Tags

Terkini

Terpopuler