Maka ASDP akan menindaklanjuti hal tersebut, bagi seluruh ABK Kapal di Cabang Kupang agar tidak melakukan penjualan tiket apapun di atas kapal. Apabila pengguna jasa ingin menggunakan fasilitas kapal seperti kelas VIP dapat diarahkan untuk melakukan pembelian tiket di loket penjualan.
Baca Juga: Mengungkap Rahasia Keuangan Minimalis: Solusi Hemat untuk Kehidupan yang Berkelanjutan
Selain itu bagi supervisi agar selalu berkoordinasi dengan pihak kapal terkait kuota ruangan VIP agar tidak melakukan penjualan melebihi kapasitas muat ruang VIP.
Selanjutnya, jika masih ditemukan penjualan tiket di atas kapal maka yang bersangkutan akan diproses sesuai prosedur yang berlaku di Perusahaan.
Baca Juga: Manggarai Timur Masuk Salah 1 Daerah dengan Jumlah Penduduk Miskin Terbanyak Tahun 2023
Perlu diketahui bahwa isi surat edaran diatas merupakan langkah konkrit yang diambil pihak ASDP NTT guna mencegah dan menindak tegas praktek pungli yang meresahkan pengguna jasa kapal penyeberangan laut di NTT Itu.****