Menanggapi Temuan Ombudsman Terkait Praktek Pungli ABK di Kapal Ferry, PT ASDP NTT Keluarkan Surat Edaran

- 16 April 2024, 18:47 WIB
Buntut dari kasus pungli 'Amplop Coklat' oknum ABK Kapal Ferry, ASDP Nusa Tenggara Timur mengeluarkan surat edaran tenfang ketertiban penjualan tiket di lingkungan Cabang Kupang.
Buntut dari kasus pungli 'Amplop Coklat' oknum ABK Kapal Ferry, ASDP Nusa Tenggara Timur mengeluarkan surat edaran tenfang ketertiban penjualan tiket di lingkungan Cabang Kupang. /ASDP Kupang / Instagram/

PR NTT - Buntut dari kasus pungli 'Amplop Coklat' oknum ABK Kapal Ferry, ASDP Nusa Tenggara Timur mengeluarkan surat edaran tentang ketertiban penjualan tiket di lingkungan Cabang Kupang.

Berdasarkan Keputusan Direksi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) nomor: KD.150/PA.111/ASDP-2022 tanggal 29 Agustus 2022 Tentang Peraturan Disiplin, Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Disiplin Dan Penjatuhan Hukuman Disiplin Karyawan di Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) terkait temuan pungli oleh pihak Ombusdman dalam penjualan tiket VIP di atas Kapal Ferry Cabang Kupang.

Maka dari itu, sehubungan dengan butir 1 (satu) di atas, bahwa pada BAB II Pasal 4 Ayat 4 terkait Kewajiban Karyawan "Memberikan pelayanan dengan sebaik-baiknya kepada pelanggan, mitra kerja dan masyarakat menurut kewenangan dan tugasnya.

Baca Juga: Link Nonton Gratis BRI Liga 1 PSM Makassar vs PSIS Semarang, Selasa 16 April 2024

Kemudian pada BAB II Pasal 4 Ayat 11 terkait Kewajiban Karyawan "Menunjukkan sikap, tingkah laku, dan perbuatan serta menjunjung tinggi kehormatan dan citra Perusahaan baik di dalam maupun di luar lingkungan. Perusahaan. Dan pada BAB II Pasal 4 Ayat 13 terkait Kewajiban Karyawan "Bekerja dengan jujur, kreatif, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan perusahaan.

Kemudian dalam BAB II Pasal 5 Ayat 6 terkait Larangan Karyawan bahwa "Melakukan aktivitas penjualan di lingkungan Perusahaan dengan menggunakan fasilitas Perusahaan tanpa ijin dan persetujuan Perusahaan Pasal 5 Ayat 15.

"Dengan sengaja melakukan suatu tindakan yang berakibat menghalangi atau mempersulit salah satu pihak yang dilayani sehingga mengakibatkan kerugian bagi pihak yang dilayani", Pasal 5 Ayat 22 bahwa "Menyalahgunakan jabatan, wewenang dari sarana/fasilitas Perusahanaan yang dipercayakan kepadanya untuk kepentingan dan keuntungan pribadi, keluarga, golongan atau pihak lain secara langsung atau tidak langsung yang merugikan Perusahaan dan Pasal 5 Ayat 35.

Baca Juga: Polemik Kematian Ibu dan Anak di Flores Timur, Massa Aksi Cipayung Turun ke Jalan Tuntut Pj Bupati dan DPRD!

"Melakukan tugas pekerjaannya tidak sesuai dengan prosedur yang menyebabkan kerugian Perusahaan yang bersifat material. Dan BAB II Pasal 6 Ayat 12 terkait Pelanggaran Disiplin bahwa "Melakukan pungutan tidak sah dalam bentuk apapun juga dalam melaksanakan tugasnya untuk kepentingan pribadi, keluarga dan atau pihak lain",

Sehubunngn dengan adanya temuan OMBUDSMAN terkait praktek pungutan tambahan biaya bagi penumpang yang ingin beralih dari kelas Ekonomi ke kelas VIP di atas kapal.

Halaman:

Editor: Yustinus Boro Huko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x