DitPolAirud Polda NTT Serahkan Tersangka Kasus Penangkapan Penyu Hijau ke Kejari Flores Timur

- 2 April 2024, 17:50 WIB
Subditgakkum DitPolAirud PoldaNTT nyatakan berkas kedua tersangka penangkapan penyu hijau (dilindungi) di Kabupaten Flores Timur lengkap (P21).
Subditgakkum DitPolAirud PoldaNTT nyatakan berkas kedua tersangka penangkapan penyu hijau (dilindungi) di Kabupaten Flores Timur lengkap (P21). /DitPolAirud Polda NTT/

PR NTT- Subditgakkum DitPolAirud PoldaNTT nyatakan berkas kedua tersangka penangkapan penyu hijau (dilindungi) di Kabupaten Flores Timur lengkap (P21).

Diketahui kedua tersangka berinisial NB dan S beserta barang bukti telah diserahkan Crew (personil) Kapal Patroli Polisi Batek XXII - 3003 dan Crew Kapal Patroli Polisi XXII - 2004 ke Pihak Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi NTT dan Kejaksaan Negeri Flores Timur pada Selasa 02 April 2024 sekira jam 13.35 WITA.

Baca Juga: Desain Rumah Minimalis Modern dengan Budget Rp50 Juta: Ideal untuk Pasangan Baru Menikah

Penyerahan berkas dan tersangka pun diterima langsung d oleh Kasi Pidum Kejari Flotim I Nyoman Sukrawan S.H disaksikan oleh Kasi TPUL Kejati NTT beserta dua orang Staf Pidum Kejati diruangan Pidana Umum Kejaksaan Negeri Flores Timur (Kejari Flotim).

Terkait tindak pidana penangkapan penyu hijau yang dilindungi ini, Subditgakkum Ditpolairud mengimbau masyarakat agar menjag dan melestarikan satwa yang dilindungi untuk keberlangsungan kehidupan laut.

Baca Juga: Lowongan Kerja Indomaret Cabang Flores, Tamatan SMA Sederajat Boleh Daftar, Cek Link Pendaftarannya!

"NTT Nuda Terinda Terumbuk Karang, Bangga di laut, jaya di udara," ujar Subditgakkum.

Baca Juga: Mengenal Komodo, Reptil Raksasa Asli Indonesia yang Menakjubkan

Perlu diketahui, press release ini langsung disampaikan oleh Dir PolAirud Polda NTT Kombes Pol Irwan Deffu Nasution S.I.K, M.H. melalui Kasubditgakkum AKBP Hendra Dorizen, S.H., S.I.K., M.H.***

Editor: Yustinus Boro Huko


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini