PR NTT - Kapolres Kota Kupang, Kombes Pol Aldinan Manurung, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan yang melanggar tata perayaan ibadah pada Perjamuan Kudus yang dilakukan oleh Iptu Dalfis Hadjo pada perayaan Jumat Agung yang lalu akan segera disidangkan.
Tindakan yang dilakukan oleh seorang anggota Polresta setempat tersebut dianggap sebagai pencemaran dan telah menjadi perhatian serius pihak berwenang. Terkait hal ini, Aldinan menegaskan bahwa proses pemberkasan terkait pelanggaran kode etik dan disiplin sudah dilaksanakan.
"Proses pemberkasan sudah kita laksanakan terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin dan dalam waktu dekat akan segera disidangkan," katanya kepada wartawan di Kupang, Selasa, 2 April 2024, dikutip dari Antara.
Kasus ini menimbulkan kehebohan di Kota Kupang karena melibatkan oknum anggota kepolisian yang melakukan pencemaran Perjamuan Kudus. Oknum tersebut diduga terpengaruh minuman keras ketika Perjamuan Kudus berlangsung.
Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri direncanakan akan digelar di Markas Polda NTT, dan kasusnya akan dialihkan sepenuhnya ke Polda NTT untuk penanganan lebih lanjut.
"Kami sudah lengkapi semua berkasnya dan tinggal menunggu pelaksanaan sidang saja," lanjutnya.
Baca Juga: Ternyata Ini Sejarah Pasola di Sumba yang Membawa Cerita Mistis
Selain itu, beberapa saksi dari pihak kepolisian yang berjaga saat kejadian malam itu, pihak majelis GMIT Kota Kupang juga telah dipanggil untuk memberikan keterangan terkait kasus tersebut. Informasi dari saksi-saksi tersebut menjadi penting dalam proses penyelidikan kasus ini.