OkeNTT - Perubahan APBD Kabupaten Belu tahun 2022 dipastikan gagal dievaluasi ditingkat Pemerintah Provinsi NTT dan gagal disahkan DPRD dan Pemkab Belu.
Hal ini lantaran, dokumen Rancangan Perubahan APBD tahun anggaran 2022 yang dikirim ke Pemerintah Provinsi untuk dievaluasi dinyatakan tidak lengkap oleh Pemerintah Provinsi.
Pasalnya, Ketua DPRD Belu dan Wakil Ketua II DPRD Belu tidak menandatangani kesepakatan KUA-PPAS dan Ranperda Perubahan pada sidang sebelumnya.
Alasan Ketua DPRD Belu, Jeremias Manek Seran Jr dan Wakil Ketua II, Cyprianus Temu tak menandatangani KUA-PPAS dan Ranperda Perubahan karena didalamya termuat rencana pinjaman daerah pada Bank NTT sebesar Rp150 milyar.
Dampaknya penetapan Perubahan APBD Kabupaten Belu tahun 2022 harus dilakukan dengan Peraturan Bupati (Perbup).
Penetapan Perubahan APBD Kabupaten Belu tahun 2022 dengan Perbup berdasarkan surat Pemprov NTT Nomor: 913/2157/BKUD5.2/2022 yang ditandatangani Plt. Sekda Provinsi NTT, Johanna E. Lisapaly yang ditujukan kepada Bupati Belu tertanggal 13 Oktober 2022.
Bupati Belu, dr Agustinus Taolin yang dimintai tanggapan membenarkan penetapan Perubahan APBD tahun 2022 dengan Perbup.