Soal Tekoda di Dinas PUPR, Plt Kadis Abaikan Surat Bupati Belu

- 13 Oktober 2022, 19:38 WIB
Dua surat berbeda soal pengangkatan Tekoda di Lingkup Pemkab Belu dan SPMT Plt.Kadis PUPR yang mengabaikan surat Bupati
Dua surat berbeda soal pengangkatan Tekoda di Lingkup Pemkab Belu dan SPMT Plt.Kadis PUPR yang mengabaikan surat Bupati /Kolase Marcel Manek/OkeNTT

OkeNTT - Hingga hari ini, upah 51 orang Tenaga Kontrak Daerah (Tekoda) yang dipekerjakan di Dinas PUPR kabupaten Belu terhitung bulan Januari hingga Mei 2022 belum kunjung dibayar Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Belu.

Karena gaji para Tekoda yang dipekerjakan sejak 3 Januari 2022 ini belum dibayar, Plt Kepala Dinas PUPR kabupaten Belu bungkam dan terkesan menghindar ketika setiap kali dikonfirmasi wartawan.

Sekda Belu, Yohanes Andes Prihatin yang dikonfirmasi OkeNTT.Pikiran Rakyat pada pekan lalu membatah. Menurut Sekda, informasi tentang belum dibayarnya gaji lima bulan para Tekoda di dinas PUPR adalah tidak benar. Meski gaji lima bulan untuk 51 Tekoda belum dibayar namun jelas Sekda, Pemkab Belu membayar gaji Tekoda sesuai SK Bupati Belu yang diterbitkan pada Juni 2022.

Baca Juga: Pemkab Belu Didesak Bayar Upah Tekoda di Dinas PUPR yang Dipekerjakan Sejak Januari 2022

"Itu tidak benar.Pemkab membayar gaji Teko sesuai SK Bupati," jawab Sekda Belu saat dikonfirmasi OkeNtt.Pikiran Rakyat.

Pernyataan Sekda Belu ini bertolak belakang dengan fakta di lapangan. Sebab, diam-diam Plt Kadis PUPR telah mempekerjakan 51 orang Tekoda sejak 3 Januari 2022 dengan mengeluarkan SPMT yang ditandatangani pada 31 Desember 2021.

Entah siapa yang memerintahkan Plt Kadis PUPR untuk menerbitkan SPMT, hingga saat ini awak media ini belum mendapat penjelasan dari Plt.Kadis PUPR sebab ia selalu bungkam saat hendak dikonfirmasi.

Baca Juga: Sekda Belu Sebut SPMT Kadis Tak Berlaku. Bagaimana Nasib Tekoda yang Sudah Bekerja dan Belum Diupah?

Sementara Bupati Belu dr Agustinus Taolin sebelumnya telah mengeluarkan surat pada pada tanggal 18 November 2021 dimana para pimpinan OPD diminta untuk menyampaikan kepada para Tekoda di masing-masing OPD bahwa masa kontrak Tekoda akan berakhir pada 31 Desember 2021 sehingga terhiting 1 Januari 2022, Tekoda di Lingkup Pemkab Belu diberhentikan.

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x