Selama Setahun Terdapat 677 Kasus Kekerasan yang Dilakukan Polisi

- 2 Juli 2022, 08:59 WIB
ILUSTRASI kekerasan terhadap anak.
ILUSTRASI kekerasan terhadap anak. /pixabay.com


OkeNTT - Dalam rangka memperingati Hari Bhayangkara yang Ke-76, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menerbitkan catatan terhadap kinerja Polri untuk periode Juli 2021--Juni 2022 khususnya di sektor hak asasi manusia (HAM).

Menurut catatan KontraS, pada periode Juli 2021-Juni 2022, setidaknya telah terjadi 677 peristiwa kekerasan oleh kepolisian.

Sejumlah kekerasan yang terjadi telah menimbulkan 928 jiwa luka-luka, 1.240 jiwa melayang, dan 59 orang ditangkap.

Baca Juga: Lakmas NTT Kritisi Lambatnya Proses Tender Proyek di Lingkup Pemkab TTU
Merilis Antara, dalam keterangan yang disampaikan kepada pada Kamis 30 Juni 2022, KontraS menyampaikan berbagai temuan bahwa praktik kekerasan, kesewenang-wenangan, arogansi, tindakan berlebihan, hingga tak manusiawi masih dilakukan oleh kepolisian.

Polisi disebut kerap berlindung di balik terminologi ‘oknum’ ketika ada kasus pelanggaran yang dinilai kontraproduktif dengan fungsi Kepolisian, yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat.

Disebutkan juga, praktik penggunaan senjata api tak terukur, penyiksaan, dan bentuk kekerasan lainnya masih kerap terjadi.***

Editor: Marcel Manek

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x