Beroperasi Tanpa Surat-Surat, Mobil Dinas DLH Belu Ditahan Polisi

- 10 Mei 2022, 10:55 WIB
Mobil Dinas milik Dinas Lingkungan Hidup kabuparen Belu yang tidak dilengkapi surat-surat
Mobil Dinas milik Dinas Lingkungan Hidup kabuparen Belu yang tidak dilengkapi surat-surat /Marcel Manek/OkeNTT

OkeNTT - Mobil dinas dum truck pengangkut sampah milik Dinas Lingkungan Hidup(DLH) kabupaten Belu ditilang Satuan Lalu Lintas Polres Belu karena diduga beroperasi tanpa surat-surat identitas kendaraan dan pengemudi tidak memiliki Surat Izin Mengemudi(SIM).

Mobil dum truck dengan plat berwarna merah bernomor Polisi DH 8031WR dikemudikan Anton Hane.

Sopir mobil dum truck Anton Hane yang ditemui awak media di halaman Mapolres Belu mengakui bahwa mobil yang ia kemudi tidak dilengkapi STNK dan BPKB.

Baca Juga: Erick Thohir akan Bentuk Holding dan Subholding PLN

"Saya tidak ada SIM. STNK dan Pajak juga tidak ada. Bendahara yang urus. Mungkin ada di bendahara di kantor.

Mobil Dinas dum truck milik Dinas Kebersihan ini ditilang di jalan Trans Timor desa Naekasa saat hendak menuju ke Tempat Pembuangan Akhir sampah di Lelowai kecamatan Tasifeto Barat.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup kabupten Belu, Heribertus Mau Tes yang dikonfirmasi mengatakan bahwa ia segera meminta Bendahara Dinas Lingkungan Hidup untuk mengecek keberadaan surat-surat kendaraan yang ditilang.

Ditanyai soal keberadaan surat-surat kenderaan tersebut, Heribertus mengatakan bahwa hal tersebut adalah urusan dinas.

Baca Juga: Tolak Jadi Tenaga Kontrak Daerah, Seorang Wartawan di Malaka Surati Bupati

Halaman:

Editor: Marcel Manek


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini