OkeNTT - Satu orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Atambua, Zakarias Bria menjalani asimilasi di rumah mulai hari ini, Senin 21 Februari 2022.
Zakarias menjalani asimilasi di rumah berdasarkan Surat Keputusan Kalapas dan secara online yang terakomodir dalam Sistem Database Pemasyarakatan.
"Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Atambua, kembali memberikan SK Kalapas Asimilasi rumah kepada seorang Warga Binaan Pemasyarakatan," ungkap Kalapas Kelas IIB Atambua, Edwar Hadi kepada Oke NTT, Senin 21 Februari 2022.
Baca Juga: KMK St. Fransiskus Xaverius Teknik KKBM di Perbatasan RI-Timor Leste
WBP yang menjalani asimilasi jelas Hadi telah mengikuti program pembinaan dengan baik dan memenuhi syarat substantif dan administratif serta sesuai dengan rekomendasi sidang Tim TPP.
Penyerahan SK oleh Kepala Seksi Binadik dan Giatja, Markus Mbelo kepada narapidana atas nama Zakarias Bria, yang menjalani satu tahun masa pidanaya di Lapas Atambua sesuai Putusan Pengandilan Negeri Atambua, Nomor 100/Pidum/2021/PN.Atb tanggal 21 November 2021, karena melakukan tindak pidana Penganiyayaan yakni melanggar Pasal 351 (1) KUHP.
Sebelum dilepaskan, Komandan jaga pagi memastikan barang bawaan oleh WBP tersebut dalam kondisi aman.
Baca Juga: Imigrasi Atambua Terus Giat Lakukan Pencegahan Penyebaran Omicron
Selanjutnya, WBP dibebaskan dan akan menjalani asimilasi di rumah serta mendapatkan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut oleh Balai Pemasyarakatan Kupang.