Abaikan Aspek Kemanusiaan, Pemkab Belu Beri SPT kepada ASN Penyandang Disabilitas

29 September 2022, 09:56 WIB
Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRD Belu, Fransiskus Xaver Saka menyanyangkan kebijakan Pemkab Belu yang mengabaikan aspek kemanusiaan dalam memberi SPT kepada ASN penyandang disabilitas /Marcel/OkeNTT

OkeNTT - Fraksi partai Demokrat DPRD kabupaten Belu menyayangkan sikap Pemerintah Kabupaten (Pemkab)Belu yang memberi Surat Perontah Tuhas(SPT) kepada ASN penyandang diabilitas dimana dalam SPT tersebut terdapat dua orang ASN penyandang disabilitas yang dipindahkan.

Ketua Fraksi partai Demokrat, Fransiskus Xaver Saka mengatakan bahwa rotasi dalam lingkup birokrasi adalah hal lumrah termasuk memberikan SPT kepada ASN.

Namun demikian, jelas Fransiskus, rotasi yang dilalukan atasan dalam hal ini pembina ASN yakni Bupati, Wakil Bupati dan Sekda seharusnya tidak mengabaikan aspek kemanusiaan.

Baca Juga: DPRD Belu Kawal Kasus Penembakan Eton oleh Brigpol RRS hingga Meninggal Dunia

Ditemui di kantor DPR Belu, Selasa 27 September 2022 Fransiskus mengatakan bahwa Fraksi partai Demokrat menyayangkan SPT yang dilayangkan kepada Sekretaris Desa Leowalu kecamatan Lamakanen yang diberi SPT dan dipindahkan ke desa Nanaek, kecamatan Nanaet Dubesi.

Tidak hanya itu, Sekretaris Desa Kewar juga diberi SPT dan dipindahkan ke kecamatan kota Atambua.

Sementara, kata Fransiskus, kedua ASN yang dipindahkan jauh dari tempat tinggal mereka ini adalah penyandang disabilitas.

Seharusnya, jelas Fransiskus, orang-orang penyandang disabilitas diperlakulan khusus karena merupakan bagian dari kepedulian terhadap pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas yang memiliki kebutuhan khusus.

Baca Juga: Lakmas NTT Sebut Penembakan Warga Sipil oleh Polisi di Belu adalah Pelanggaran Hak Asasi

Pemkab Belu seharusnya tidak memindahkan ASN tersebut,apalagi bukan tenaga teknis yang sangat dibutuhkan di tempat baru. Justru, lanjutnya, Pemkab Belu sudah seharusnya mempersiapkan fasilitas khusus yang ramah terhadap penyandang disabilitas.

"Penyandang disabilitas dilindungi undang-undang. Pemerintah kabupaten Belu harusnya memikirkan nasib mereka.Dengan kondisi sebagai penyandang disabilitas pemerintah harusnya pikirkan jarak dari rumah mereka ke kantor.Kendaraan apa saja yang mereka gunakan kalau mereka adalah penyandang disabilitas. Di tempat lain, tangga saja disediakan khusus," kritik Anggota DPR dari Dapil Belu III ini.

Fransiskus juga mempertanyakan keberpihakan Bupati Belu dr Agustinus Taolin dan Wakil Bupati Aloysius Hale Serens terhadap penyandang disabilitas.

Baca Juga: Kapolres Belu Nyatakan Siap Urusi Jenazah Korban yang Ditembak Anggotanya

Terpisah Plt. Kepala BKPSDMD kabupaten Belu, Maria Deventy Atok belum berhasil dimintai penjelasan soal SPT yang diberikan Pemkab Belu kepada dua ASN penyandang disabilitas.

Saat awak media ini berusaha melakukan konfirmasi melalui sambungan telpon seluler Plt Kepala BKPSDMD tidak merespon, begitupun pesan konfirmasi yang dikirim melalui pesan Whatsapp tidak direspon hingga berita ini diturunkan.***

 

 

Editor: Marcel Manek

Tags

Terkini

Terpopuler