Soal Pinjaman Daerah, Wakil Ketua DPR: Belum Final dan Tidak Benar Masyarakat Paksa DPR

20 September 2022, 06:09 WIB
Wakil Ketua II DPRD Belu, Cypri Temu menegaskan bahwa keputusan pinjaman daerah belum final /Marcel /OkeNTT


OkeNTT - Kisruh soal rencana pinjaman daerah yang diajukan Pemerintah Kabupaten(Pemkab) Belu dalam sidang perubahan anggaran tahun 2022 belum kunjung berakhir.

Pada senin petang 19 September 2022,mayoritas anggota DPR yang hadir dalam rapat tertutup menyepakati agar rencana pinjaman daerah dimasukan dalam pembahasan KUA PPAS perubahan.

Empat orang anggota DPR memilih tidak setuju rencana pinjaman daerah ikut dibahas karena pinjaman daerah dinilai menyalahi regulasi.

Wakil Ketua DPR Belu Cypri Temu mengatakan meski setuju untuk dibahas bukan berarti DPRD Belu sudah penyepakati rencana pinjaman daerah lataran sebelumnya mendapat ancaman dari masyarakat seperti yang diberitakan salah satu media online di Atambua.

Baca Juga: Soal Pinjaman Daerah Belum Ada Kata Sepakat, Masih Dibahas dan Dikonsultasikan

"Itu berita tidak profesional. Masyarakat siapa yang paksa atau ancam orang.Justru banyak masyarakat merasa dirugikan karena pinjaman akan ada bunga dan dibebankan kepada masyarakat," tegas Wakil Ketua DPRD Belu Cypri Temu melalui sambungan telpon pada Senin malam 19 September 2022.

Cypri Temu mengatakan, pinjaman daerah memang direkomendasikan untuk dibahas.Namun demikian, hasilnya belum final karena masih harus dikonsultasilan lagi ke pemerintah provinsi.

Sebelumnya pemerintah provinsi NTT telah menyurati pimpinan DPRD Belu dan menyarankan agar pinjaman daerah sebaiknya tidak dilakukan karena menyalahi aturan.

Karena menyalahi aturan, lanjutnya, dari tiga pimpinan DPR yang ada, hanya Wakil Ketua I yang menandatangani KUA PPAS sedangkan Ketua dan Wakil Ketua II tidak menandatangani KUA PPAS karena dinilai tak sesuai regulasi.

Baca Juga: Konstruksi Rangka Atap Gedung Betelalenok 'Gado-Gado'

Alasan lain yang mendorong Cypri dan teman-teman anggota DPR lain tak merestui rencana pinjaman adalah soal waktu pengembalian.

"Kita tidak setuju karena pinjaman akan keluar akhir tahun dan kita baru manfaatkan di awal tahun.Begitu kita baru pakai,kita sudah langsung bayar bunga dan pokok sehingga menurut DPR kita tidak diuntungkan karena begitu kita pakai langsung bayar,"tandas Cypri.

Karena yang dipolemikan adalah soal regulasi sehingga Cypri menegaskan bahwa kalau soal regulasi tidak bisa voting seperti diusulkan oleh beberapa anggota DPR sehingga mayoritas yang hadir sepakat untuk dilakukan konsultasi.

Sebagai salah satu pimpinan DPR, Cypri mengaku tidal ingin terlibat mengambil keputusan yang jelas menyalahi aturan.

Baca Juga: Diduga Lontarkan Kata-Kata Rasis, Oknum Anggota DPRD Belu dari Partai Nasdem Dilaporkan

Katanya, ia baru akan menyetujui adanya pinjaman daerah apabila ada perubahan keputusan dari pemerintah provinsi sebagaimana telah dituangkan dalam surat pada 15 September lalu.

"Saya akan ikut menyetujui pinjaman apabila ada perubahan keputusan atau ada keputusan baru dari pemerintah propinsi yang ditandatangani oleh pak Sekda propinsi tentang penegasan tidak menyarankan untuk melakukan pinjaman.Kalau ada itu surat maka saya akan tanda tangan KUA PPAS," ujarnya menegaskan.

Apakah dokumen KUA PPAS yang hanya ditanda tangani satu pimpinan DPR ini sah atau tidak, jawabannya nanti setelah dilakukan konsultasi di pemerintah propinsi.

Mayoritas anggota yang setuju untuk pembahasan juga mensyartakan agar dilakukan konsultasi dan menghendaki pinjaman tidak menyalahi regulasi.***

 

 

 

 

 

Editor: Marcel Manek

Tags

Terkini

Terpopuler