Kabar Baik! TPP PNS Pemkab Belu Siap Dibayarkan, Ini Pesan Bupati

29 Juni 2022, 18:53 WIB
Bupati Belu, dr. Agustinus Taolin /Mariano Parada/OkeNTT

OkeNTT - Kabar baik untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) lingkup Pemerintah Kabupaten Belu. Pasalnya, Pemkab Belu siap membayarkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) kepada seluruh PNS yang memenuhi syarat.

Pembayaran TPP untuk PNS lingkup Pemkab Belu berdasarkan surat Kemendagri nomor 900/18360/Keuda Tanggal 27 Juni 2022 perihal Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun Anggaran 2022.

Hal ini dibenarkan Bupati Belu dr. Agustinus Taolin, Sp.PD, KGEH-FINASIM ketika dikonfirmasi Oke NTT Rabu 29 Juni 2022.

Baca Juga: Seorang Ibu di NTT Melahirkan di Atas Kapal Motor Saat Hendak Dirujuk

“Surat persetujuan dari Kemendagri sudah ada, saya sudah perintahkan Sekda untuk segera mempersiapkan teknis pembayarannya. Segera dibayarkan pada kesempatan pertama,” ungkap Bupati Belu.

Bupati Belu berpesan kepada seluruh PNS agar tambahan penghasilan ini menjadi motivasi untuk lebih meningkatkan kinerja, dedikasi dan loyalitas dalam melayani masyarakat Belu.

“Saya harap dengan direalisasikannya TPP ini menjadi motivasi bagi segenap Pegawai Negeri Sipil untuk meningkatkan kinerja, dedikasi dan loyalitas dalam mengabdi dan melayani masyarakat Belu,” ujarnya.

Baca Juga: Sepakat Akhiri Polemik Tekoda: DPRD Ingin Situasi Kondusif dan Rajut Kebersamaan, Pemerintah Apresiasi

Sebagai informasi, TPP untuk PNS Pemkab Belu diajukan Sekretaris Deerah Kabupaten Belu nomor BPKAD 900/10511/2022 perihal Permohonan Persetujuan Tambahan Penghasian Kepada Pegawai ASN Tahun Anggaran 2022.

Surat tersebut ditandatangani Sekda Belu tertanggal 21 Februari 2022 lalu dan diajukan melalui situs atau tautan sipd.kemendagri.go.id.

Sementara surat persetujuan pembayaran TPP dari Kemendagri disebutkan, Persetujuan Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai ASN di Lingkungan Pemerintah Daerah, dengan alokasi anggaran Tambahan Penghasian Pegawai (TPP) ASN yang tercantum dalam APBD Kabupaten Belu Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp77. 531.370.952.

Baca Juga: Sidang Paripurna DPRD Belu Ricuh Hingga Batal: Walde Singgung BK dan Gunakan Hak Anggota? Ini Penjelasannya

Dalam pemberian TPP, Pemkab  berpedoman pada hasil validasi Kemendagri dan memperhatikan perimbangan Kementerian Keuangan.

Selain itu, memperhatikan kelas jabatan dan besaran tunjangan kinerja ASN Pusat, untuk meminimalisir ketimpangan dalam memberikan TPP.

Secara bertahap, alokasi belanja pegawai dilakukan efisiensi agar tidak melampaui 30 persen dari total belanja daerah, termasuk di dalamnya alokasi TPP dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 146 Undang-Undang nomor 1 Tahun 2022.***

Editor: Mariano Parada

Tags

Terkini

Terpopuler