Uskup Atambua Larang Acara 'Hel Keta' Jelang Pernikahan, Simak Ini Alasanya

7 Februari 2022, 12:20 WIB
Uskup Atambua, Mgr Dominikus Saku, Pr /Mp/OkeNTT

OkeNTT - Uskup Atambua, Mgr Dominikus Saku, Pr melarang acara "Hel Keta" menjelang upacara pernikahan dalam budaya Dawan (Salah satu suku di NTT).

Larangan Uskup Atambua disampaikan melalui surat tertanggal Lalian Tolu, 5 Februari 2022.

Surat larangan dengan nomor:14/2022 Perihal: Pelarangan Acara "Hel Keta" itu ditandatangani langsung Uskup Atambua, Mgr Dominikus Saku, Pr yang juga diterima Oke NTT, Senin 7 Februari 2022.

Baca Juga: 19 Kelurahan di Kota Kupang Dilaporkan Memiliki Warga Positif COVID-19

Surat larangan itu ditujukan kepada para Pastor Paroki/Administrator/ Pembantu masing-masing di wilayah keuskupan Atambua dengan tembusan ke Vikjen Keuskupan Atambua, Bupati Belu, TTU dan Malaka, Para Deken-Se-Keuskupan Atambua, dan Arsip.

Dalam surat larangan tersebut dijelaskan bahwa, mencermati fenomena yang berkembang akhir-akhir ini terkait acara "Hel Keta" menjelang upacara pernikahan dalam budaya Dawan yang berdampak juga pada upacara perkawinan dengan orang dan budaya lain di wilayah Keuskupan Atambua, maka Uskup Atambua melarang penyelenggaraan "Hel Keta".

Alasan larangan Uskup Atambua terkait acara "Hel Keta" tersebut lantaran;

Baca Juga: Tim Satops Patnal Lapas Atambua Geledah Kamar Hunian Warga Binaan Pemasyarakatan

Pertama, bertentangan dengan iman Katolik praktek superstisi dan mythis-magis).

Kedua, tidak memiliki dasar dalam kehidupan sosio-kultural.

Ketiga, memecah-belah hubungan kekerabatan dan hubungan antar manusia.

Keempat, menambah beratnya beban ekonomi keluarga dan masyarakat.

Lebih lanjut dalam surat larangan itu Uskup Atambua menegaskan bahwa, apabila masih ada calon pasangan nikah dan keluarga yang melaksanakan acara ini (Hel Keta), maka pemberkatan pernikahannya
dibatalkan.

Surat larangan Uskup Atambua

Diakhir surat larangan tersebut, Uskup Atambua juga mememinta agar para Pastor Paroki/Administrator/Pembantu dan seluruh agen pastoral memperhatikan hal ini dan mengumumkannya kepada seluruh umat di wilayah pelayanan masing-masing untuk diketahui dan dilaksanakan.***

Editor: Mariano Parada

Tags

Terkini

Terpopuler