"Jadi, masyarakat Belu yang ada di luar daerah seperti di Kupang, Bali, Kalimantan, dan sebagainya aman, karena dibiayai pemerintah daerah," katanya.
Munaqib menjelaskan kepesertaan JKN terdiri atas lima segmen, di antaranya Penerima Bantuan Iuran (PBI) Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), PBI Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP).***