Bos Rental Tewas di Pati: Tiga Tersangka Hadapi Ancaman 12 Tahun Penjara

- 19 Juni 2024, 18:14 WIB
Insiden tragis yang menimpa seorang bos rental mobil di Pati telah mengejutkan masyarakat setempat. Foto: istimewa
Insiden tragis yang menimpa seorang bos rental mobil di Pati telah mengejutkan masyarakat setempat. Foto: istimewa /

PR NTT - Insiden tragis yang menimpa seorang bos rental mobil di Pati telah mengejutkan masyarakat setempat. 

Kasus pengeroyokan terhadap empat orang dituding maling desa sumbersoko kecamatan Sukolilo kabupaten pati, (19/6/2024)

Dalam kasus ini melibatkan tiga tersangka kini menghadapi ancaman hukuman hingga 12 tahun penjara atas tuduhan pembunuhan.

Baca Juga: Mengintip Pesona Pantai Ketebe, Tempat Healing Cantik di Kabupaten Manggarai

Kronologi Kejadian

Peristiwa nahas ini terjadi pada tanggal 15 Juni 2024 di sebuah kawasan sepi di Pati. Korban, yang dikenal sebagai bos dari sebuah usaha rental mobil ternama, ditemukan tewas di dalam kendaraannya dengan beberapa luka serius di tubuhnya. Kejadian ini segera memicu penyelidikan intensif oleh pihak kepolisian setempat.

Menurut keterangan dari Kapolres Pati, AKBP Andi Setiawan, investigasi awal menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa korban menjadi sasaran perampokan yang berujung pada pembunuhan.

"Kami menemukan bukti-bukti yang mengarah pada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh lebih dari satu orang," ujar AKBP Andi dalam konferensi pers yang digelar kemarin.

Baca Juga: Keindahan Pantai Oa di Selatan Larantuka, Flores Timur NTT

Penangkapan Tersangka

Hanya berselang dua hari setelah kejadian, polisi berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam insiden tersebut. Ketiga tersangka tersebut adalah WN (35), AR (28), dan DS (30). Ketiganya ditangkap di lokasi yang berbeda di sekitar Pati setelah polisi melakukan pengejaran intensif.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, ketiga tersangka mengaku terlibat dalam perencanaan dan eksekusi perampokan tersebut.

"Mereka merencanakan perampokan ini dengan harapan mendapatkan uang dan barang berharga dari korban. Namun, tindakan mereka berubah menjadi kekerasan yang berujung pada kematian korban," jelas AKBP Andi.

Baca Juga: Eksplorasi Keindahan Danau Asmara di Tanjung Bunga, Ujung Timur Pulau Flores

Ancaman Hukuman

Atas tindakan mereka, ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian. Jika terbukti bersalah, mereka bisa menghadapi hukuman penjara maksimal 12 tahun.

"Kami akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. Tindakan kekerasan seperti ini tidak dapat ditoleransi, dan para pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum," tegas AKBP Andi.

Reaksi Masyarakat

Kematian tragis bos rental mobil ini tidak hanya meninggalkan duka mendalam bagi keluarga dan kerabatnya, tetapi juga menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat Pati.

Banyak warga yang menyampaikan rasa prihatin dan berharap agar pihak berwenang dapat segera menyelesaikan kasus ini dengan tuntas.

Baca Juga: Implikasi Strategis Aliansi PKS dan PDIP untuk Anies Baswedan: Memahami Dinamika

"Kami sangat sedih dan terkejut dengan kejadian ini. Semoga pihak kepolisian bisa memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya," ujar Yuni, seorang warga Pati yang turut hadir dalam acara doa bersama untuk mengenang almarhum.

Kasus pembunuhan bos rental mobil di Pati menjadi pengingat akan pentingnya keamanan dan kewaspadaan di lingkungan sekitar.

Dengan tertangkapnya tiga tersangka, masyarakat berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.

Pihak kepolisian berjanji untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan mengedepankan proses hukum yang adil bagi semua pihak yang terlibat.***

Editor: Gabriel Anggur

Sumber: pikiranrakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah