Diketahui, dalam perkara pembunuhan berencana dan perintangan penyidikan, Sambo dituntut hukuman pidana seumur hidup oleh jaksa penuntut umum karena perbuatannya yang mengakibatkan hilangnya nyawa Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Selain itu, Sambo juga dianggap memberikan keterangan yang berbelit-belit saat menyampaikan keterangan dalam persidangan. Serta Sambo dianggap telah mencoreng institusi Polri akibat perbuatannya.***