Naas, Kakek di TTU Dianiaya Setelah Diajak Mabok Miras  

- 16 September 2022, 09:52 WIB
Ilustrasi penganiayaan.
Ilustrasi penganiayaan. /Pixabay/Annabel P

Mantan Kapolsek Miomaffo Barat itu mengungkapkan bahwa atas kejadian tersebut, pihak kepolisian Polsek Miomaffo Timur menerima laporan, kemudian melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket) dan penyelidikan motif kejadian.

"Dugaan tindak pidana penganiayaan tersebut sesuai LP nomor: LP/B/36/IX/2022/NTT/RES TTU/SEK MIOTIM dan VER nomor: VER/22/IX/2022/SEK MIOTIM. Pelaku diduga menganiaya korban menggunakan kepalan tangan secara berulang kali di sekujur tubuh. Motif kejadian masih dalam lidik," Jelasnya.

Baca Juga: Sadis! Pria di NTT Ini Tewas Ditebas Kepalanya hingga Terbelah Menjadi Tiga

Untuk diketahui, antara pelaku dan korban masih memiliki hubungan kekeluargaan yang erat.

Kejadian ini terjadi pasca keduanya meneguk minuman beralkohol (miras) tanpa adanya saksi yang melihat secara langsung kejadian penganiayaan dimaksud seturut pengakuan korban.***

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: OkeNusra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah