OkeNTT - Proses hukum kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J terus berjalan dan menjadi fokus penyidik Bareskrim Polri.
Kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Eks Kadiv Propam, Ferdy Sambo Duren Tiga, Jakarta Selatan itu awalnya diketahui sebagai insiden baku tembak atau 'polisi tembak polisi' yakni antara Bharada E dan Brigadir J.
Namun belakangan terungkap bahwa ternyata insiden 'polisi tembak polisi' hanya skenario Ferdy Sambo.
Baca Juga: Prof Gayus Lumbuun Khawatir Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Hukuman Mati
Peristiwa sebenarnya adalah nyawa Brigadir J melayang karena ditembak Bharada E.
Bharada E disebutkan sebagai satu-satunya orang yang telah menembak Brigadir J.
Namun berdasarkan hasil rekonstruksi diketahui jika tindakan Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo yang adalah atasannya sendiri.
Juga dari jasil rekonstruksi terungkap jika Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir J di rumah dinasnya itu.
Baca Juga: Temui Kapolri, Ferdy Sambo Bersumpah dan Menangis