Penyidik Polres Belu Segera Lanjutkan Kasus Tanah yang Melibatkan Lurah Manumutin

- 7 September 2022, 09:40 WIB
Luis Gomes saat mendatangi Polres Belu untuk mempertanyakan proses hukum digaan pungli yang melibatkan Lurah Manumutin
Luis Gomes saat mendatangi Polres Belu untuk mempertanyakan proses hukum digaan pungli yang melibatkan Lurah Manumutin /Marcel Manek/OkeNTT

OkeNTT - Penyidik Polres Belu telah mengantongi berkas perkara kasus tanah di Manumutin yang melibatkan Lurah Manumutin, kecamatan Kota Atambua kabupaten Belu, Saturmino Dos Rosario yang dilaporkan sejak 2 Maret 2015.

Dengan demikian, penyidik Polres Belu memastikan akan melanjutkan proses hukum kasus tanah ini.

Melalui OkeNusra, Kasat Reskrim Polres Belu, AKP Sujud Alif Yulamlam memastikan keberlanjutan proses hukum kasus tanah di Manumutin.

Baca Juga: Polisi Dalami Keterlibatan SPBU Dalam Kasus Peimbuna BBM 6 Ton di Kupang

"Benar kasusnya sudah dilaporkan 2015 silam. Kita sudah cek dan berkasnya ada sehingga untuk sementara kita pelajari untuk penanganan lanjutan", ujar AKP Sujud saat dikonfirmasi pada Selasa 6 September 2022.

AKP Sujud mengaku timnya sempat mengalami kesulitan lantaran berkas perkara ini sudah dilaporkan sejak tujuh tahun lalu dimana dirinya belum bertugas di Polres Belu saat itu.

"Ini kan sudah dilaporkan sejak orang-orang lama yang ditinggalkan karena tugas. Namun sebagai penegak hukum, kita bekerja secara profesional sehingga berkasnya sudah kita temukan dan didalami", jelas mantan Kasat Reskrim Polres TTU ini.

Baca Juga: HH Diringkus Polisi karena Remas Bokong Wanita, Sempat Ditabok Warga Hingga Alami Luka Ringan

Ditanyai lebih lanjut tentang proses hukum yang ditempuh sejauh ini, pihaknya mengaku sudah memanggil Lurah Manumutin sebagai terlapor.

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: OkeNusra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah