Diduga Cemarkan Nama Baik dan Fitnah, Agus Pinto Polisikan Teman Sesama Anggota DPRD Belu Inisial NWA

- 28 Juli 2022, 09:36 WIB
Agus Pinto didampingi dua kuasa hukumnya yakni Dr. Jonneri Bukit, SH., M.H., M.Kn usai melaporkan NWA di SPKT Polres Belu
Agus Pinto didampingi dua kuasa hukumnya yakni Dr. Jonneri Bukit, SH., M.H., M.Kn usai melaporkan NWA di SPKT Polres Belu /Mariano Parada/OkeNTT

OkeNTT - Anggota DPRD Belu, Agustinho Pinto polisikan teman sesama Anggota DPRD Belu ke Kepolisian Resort (Polres) Belu.

Disaksikan, Agus Pinto yang adalah politisi asal Partai Gerindra itu didampingi dua kuasa hukumnya yakni Dr. Jonneri Bukit, SH., M.H., M.Kn mendatangi SPKT Polres Belu, Rabu 27 Juli 2022 siang.

Mereka melaporkan Anggota DPRD Belu asal fraksi PAN berinisial NWA karena diduga mencemarkan nama baik dan pemfitnahan.

Baca Juga: Akhirnya Profil Bharada E, Terduga Pelaku Penembakan Brigadir J Mencuat ke Publik

NWA dilaporkan Agus Pinto sesuai dengan laporan polisi nomor LP:172/VII/RES.7.4/2022/POLRES BELU/POLDA NTT.

Dr. Jonneri Bukit kepada Oke NTT mengatakan, pihaknya telah melakukan laporan pidana terhadap dugaan pendistribusian berita yang mencemarkan nama baik kliennya.

"Klien kami pada hari ini tanggal 27 Juli 2022 telah melakukan laporan pidana terhadap dugaan pendistribusian berita yang mencemarkan nama baik pelapor (kliennya), dalam hal ini terlapornya adalah Nini Wendelini Atok yang juga adalah Anggota DPRD Belu," ungkap Bukit.

Baca Juga: Curi Motor Milik Wartawan RRI, Pelaku Terancam 5 Tahun Penjara

Menurut Bukit, pasal yang disangkakan terhadap terlapor sebagaimana diatur dalam UU ITE yaitu pasal 27 ayat 3.

Halaman:

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah