Tiga Tersangka dan Barang Bukti Koropsi Pembangunan Irigasi di TTU Dilimpahkan ke Kejaksaan

- 1 Juli 2022, 07:06 WIB
Penyidik Dirkrimsus Polda NTT menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti korupsi pembangunan irigasi di TTU ke Kejaksaan Tinggi NTT
Penyidik Dirkrimsus Polda NTT menyerahkan tiga tersangka dan barang bukti korupsi pembangunan irigasi di TTU ke Kejaksaan Tinggi NTT /HUmas Polda NTT/

"Dalam pelimpahan tahap II yang dilakukan oleh penyidik, diserahkan BB dan tiga tersangka diantaranya PWL selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), DMB selaku konsultan Pengawas dan MMS selaku kontraktor pelaksana," jelasnya melalui Victory News.

Barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembangunan peningkatan jaringan irigasi di Mnesatbatan.

Pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni, Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditetapkan menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***

 

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: Victory News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini