"Dalam pelimpahan tahap II yang dilakukan oleh penyidik, diserahkan BB dan tiga tersangka diantaranya PWL selaku PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), DMB selaku konsultan Pengawas dan MMS selaku kontraktor pelaksana," jelasnya melalui Victory News.
Barang bukti yang diserahkan berupa uang tunai dan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan pembangunan peningkatan jaringan irigasi di Mnesatbatan.
Pasal yang diterapkan dalam kasus ini yakni, Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditetapkan menjadi UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.***