OkeNTT - Menurut penjelasan Pasal 12 B UU No. 20 Tahun 2001, pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.
Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.
Merilis KPK.go.id, apabila penerima melaporkan gratifikasi yang diterima kepada Komisi Pemberantasan Korupsi maka ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B ayat (1) tidak berlaku.
Baca Juga: Randy Bejideh Siap Jujur di Persidangan
Berikut sejumlah Peraturan yang Mengatur Gratifikasi
Pasal 12B ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap pemberian suap, apabila berhubungan dengan jabatannya dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya,
Pasal 12C ayat (1) UU No.31/1999 jo UU No. 20/2001, berbunyi
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12B Ayat (1) tidak berlaku, jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada KPK
Baca Juga: Ramos Horta Kembali Dilantik sebagai Presiden Timor Leste
Penjelasan Aturan Hukum Pasal 12 UU No. 20/2001: