Miliki Shabu, Pria Asal Labuan Bajo Diamankan Jajaran Polda NTT

- 18 Maret 2022, 21:41 WIB
Barang bukti berupa shabu dan handphone yang diamankan Polosi bersama pelaku M
Barang bukti berupa shabu dan handphone yang diamankan Polosi bersama pelaku M /Tribratanewsntt


OkeNTT - Seorang pria berinisial M, 23 tahun warga Labuan Bajo, kabupaten Manggarai Barat propinsi NTT diamankan anggota Satresnarkoba Polres Manggarai Barat, Polda NTT.

Pria tersebut diamankan karena membawa Narkotika jenis shabu.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa shabu dan satu buah Handphone merek Infiniks.

Kabidhumas Polda NTT Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto, membenarkan informasi penangkapan pria tersebut saat dikonfirmasi awak media di Mapolda NTT Jumat 18 Maret 2022.

Merilis Tribratanewsntt, Kabidhumas mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari personel Satresnarkoba Polres Manggarai Barat mendapatkan informasi bahwa diduga adanya seseorang yang membawa shabu.

Selanjutnya, petugas melakukan penyelidikan dan memeriksa salah seseorang yang berinisial M di TPI (Tempat Pelelangan Ikan) Kampung Ujung, Kelurahan Labuan Bajo Kecamatan Komodo pada hari Rabu 16 Maret 2022.

"Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap terduga M ditemukan Barang Bukti satu klip serbuk kristal yang diduga Narkoba jenis shabu dengan berat 0,70 gram yang di simpan di dalam plastik kecil di dalam bungkusan Rokok Sampoerna Mild. Selanjutnya, petugas juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu buah Handphone Merek Infiniks", jelas Kombes Pol. Rishian Krisna Budhiaswanto.

Atas kejadian tersebut, pelaku dibawah ke Mapolres Manggarai Barat untuk di proses sesuai hukum yang berlaku.

"Saat ini M dan barang bukti telah diamankan di Polres Mabar. Pelaku ditahan untuk kepentingan penyelidikan dan pengembangan kasus," pungkasnya.***

 

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: Tribratanewsntt


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah