OkeNTT - Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua mendeportasi Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste, Vicente Ferrer Hornai Soares alias Vicente yang melintas secara Ilegal masuk ke wilayah Indonesia.
Vicente di deportasi pihak Imigrasi Atambua melalui PLBN Motaain, Kabupaten Belu, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Sabtu 25 Desember 2021 sekira pukul 15.00 Wita.
Vicente merupakan buronan Interpol diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan dan pembunuhan terhadap seorang wanita beberapa hari lalu (Desember 2021) di negaranya.
Baca Juga: Dunia Berduka: Desmond Tutu, Uskup dan Aktivis Pemenang Nobel Perdamaian Afrika Selatan Tutup Usia
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A. Halim mengatakan kegiatan pengawalan pendeportasian dilakukan oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Kupang didampingi oleh petugas seksi Inteldakim Kantor Imigrasi Atambua dan petugas PLBN Motaain.
Setelah menyelesaikan proses administrasi berkas Pendeportasian pada PLBN Motaain jelas Halim, tim kemudian bergerak menuju perbatasan RI-RDTL untuk melakukan serah terima dengan pihak negara Timor Leste.
"Deportasi dilaksanakan di PLBN Motaain terhadap salah satu WNA yang melintas ilegal masuk ke wilayah Indonesia yang diduga melakukan tindak pidana di Timor Leste," ungkap Halim.
Baca Juga: Selain Timor Timur, 5 Negara Ini Pernah Menjadi Bagian dari Indonesia
Halim mengapresiasi kegiatan yang telah terlaksana dan mengharapkan sinergitas yang baik antara negara Indonesia dan Timor Leste di Wilayah perbatasan tetap terjaga.