Ketiga tersangka tambah Kajari, dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU nomor 20 tahun 2021 jo. UU nomor 55 pasal 1 ayat 1 KUHP, serta Pasal 7 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman pidana masing-masing minimal 1 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.***