Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi Puskesmas Inbate, Kontraktor Asal Belu Dititipkan di Sel Mapolres TTU

- 29 Januari 2022, 15:46 WIB
Tersangka Benyamin Lazakar, kontraktor asal Belu (kiri) bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Thomas Laka (tengah) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Leonard Paschal Diaz (kanan) mengenakan rompi oranye
Tersangka Benyamin Lazakar, kontraktor asal Belu (kiri) bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTU, Thomas Laka (tengah) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Leonard Paschal Diaz (kanan) mengenakan rompi oranye /Gusti Amsikan/Victory News

Ketiga tersangka tambah Kajari, dijerat dengan Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU nomor 20 tahun 2021 jo. UU nomor 55 pasal 1 ayat 1 KUHP, serta Pasal 7 UU nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2021 dengan ancaman pidana masing-masing minimal 1 tahun kurungan penjara dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.***

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: Victorynews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini