OkeNTT - Bantuan Jaring Pengaman Sosial(JPS) triwulan keempat kepada masyarakat terdampak Covid-19 di kabupaten Belu belum bisa dibagikan karena terdapat temuan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan(BPKP) propinsi NTT.
Karena terdapat sejumlah persoalan yang menjadi temuan, pemerintah daerah kabupaten Belu belum bisa membagikan bantuan tersebut kepada penera JPS di kabupaten Belu.
Adanya temuan BPKP terkait program JPS ini diakui Kepala Dinas Sosial kabupaten Belu, Eda Fahik.
Baca Juga: Mendagri Minta Gubernur Maksimalkan Implementasi Asas Dekonsentrasi
Kepada OkeNTT, Eda Fahik mengakui, terdapat sejumlah item temuan sehingga saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi ulang.
Setelah dilakukan verifikasi, pihaknya akan mengajukan kepada Bupati Belu untuk dibuatkan payung hukum sebelum anggarannya dicairkan.
"Terdapat temuan seperti NIK tidak valid, dan ada yang tidak berhak menerima karena tidak memenuhi syarat.
Dari hasil penelitian, jumlah penerima JPS di kabupaten Belu sebanyak 5.992 dari sebelumnya sebanyak 6.577.
Baca Juga: Prajurit TNI Wajib Jalankan Tugas Pembinaan Teritorial
Dengan demikian jelas Kadis Sosial, terdapat 585 penerima yang tidak memenuhi syarat