KPK Dalami Pemberian Fee Terkait Kasus Proyek Gedung IPDN Sulut

- 29 Desember 2021, 10:20 WIB
Ilustrasi logo KPK.
Ilustrasi logo KPK. /Instagram.com/@official.kpk

OkeNTT - Komisi Pemberantasan Korupsi(KPK) tengah mendalami pemberian "fee" terkait kasus proyek pembangunan gedung kampus IPDN Provinsi Sulawesi Utara.

KPK, memeriksa tiga saksi untuk tersangka Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk, Dono Purwoko (DP), dan kawan-kawan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan konstruksi pembangunan gedung kampus IPDN Minahasa, Sulawesi Utara, pada Kementerian Dalam Negeri Tahun Anggaran 2011.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya dugaan beberapa pertemuan antara saksi dengan tersangka DP dan kawan-kawan untuk membahas terkait pemberian sejumlah "fee" proyek bagi pihak-pihak tertentu di Kemendagri," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya di Jakarta Selasa,28 Desember 2021 seperti dikutip OkeNTT dari Antara.

Baca Juga: Tersangka Kasus Penganiayaan Seorang Pemuda di Belu Hingga Meninggal Dunia Dijerat Pasal Berlapis

Tiga saksi yang diperiksa yaitu pegawai PT Adhi Karya Didi Kustiadi, Mulyawan, selaku Direktur PT Kharisma Indotarim Utama, dan mantan pegawai PT Adhi Karya, Ari Prijo Widagdo. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.

Purwoko telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Duddy Jocom (DJ) selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan sekitar awal 2010, diadakan pertemuan terkait adanya rencana pengadaan dan pekerjaan pembangunan gedung kampus IPDN di beberapa lokasi di Indonesia, yang salah satunya di Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Penganiayaan Seorang Pemuda di Belu Hingga Meninggal Dunia

Pertemuan tersebut, dihadiri perwakilan dari Kementerian Dalam Negeri, perusahaan konsultan, dan perusahaan kontraktor yang salah satunya adalah PT Adhi Karya.

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini