Pengacara Tersangka Pembunuh Sadis Ibu dan Anak Sebut Rekonstruksi Sudah Sesuai

- 24 Desember 2021, 07:25 WIB
Kuasa Hukum Pembunuhan Keji,  Yance Mesak,  Beny Taopan dan Hery Pandie saat menggelar Konferensi Pers.
Kuasa Hukum Pembunuhan Keji, Yance Mesak, Beny Taopan dan Hery Pandie saat menggelar Konferensi Pers. /Video Amatir/A1 Channel

OkeNTT - Kuasa hukum atau pengacara Randy Badjideh, tersangka pembunuh sadis Astrid Manafe (30) dan bayi Lael Maccabe (1) menyebutkan bahwa rekonstruksi yang digelar Penyidik Polda NTT selama 2 hari sesuai dengan pengakuan klien dan keterangan saksi yang ada.

Baca Juga: Waspada Cuaca Besok Jumat 24 Desember 2021 di NTT, Hampir Semua Kota Hujan Petir di Waktu Ini

Pihaknya juga meminta Polda menangkap Buang Sine dan lainnya yang sering menyampaikan opini terkait kasus ini.

Hal ini diungkapkan pengacara tersangka Randy Badjideh. Yance Thobias Mesakh, didampingi Beny Taopan dan Hery Pandie.

Baca Juga: Pasca Rekonstruksi, Polda NTT Ungkap Penyebab Kematian Astrid dan Lael ke Publik

Ini untuk pertama kalinya pengacara pembunuhan keji ini tampil memberikan keterangan kepada wartawan pada Kamis, 23 Desember 2021.

Yance menjelaskan bahwa Rekonstruksi pembunuhan sadis itu sudah sesuai antara bukti - bukti, keterangan saksi dan keterangan pelaku.

"Keterangan tersangka itu sangat - sangat bersesuaian tidak ada satupun yang salah, berhubungan dengan rekonstruksi teman-teman wartawan bisa melihat pada rekonstruksi dari awal hingga akhir," papar Yance.

Baca Juga: Rekonstruksi Dinilai Tak Sesuai Hasil Otopsi, Aliansi Peduli Kemanusiaan Kembali Demo

Halaman:

Editor: Yanuarius Pareira

Sumber: Youtube A1 Channel


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah