Randy Serahkan Diri karena Gelisah, Apakah Ada Hubungan 'Darah Astrid dan Lael Teriak dari Tanah?'

- 15 Desember 2021, 18:52 WIB
Jenazah Astrid dan Lael saat disemayamkan di rumah duka
Jenazah Astrid dan Lael saat disemayamkan di rumah duka /Facebook/Medsos

Ia juga berterima kasih kepada semua masyarakat di Kupang dan semua keluarga yang ikut membantu sehingga acara pemakaman bisa berjalan dengan baik saat itu.

"Saya tahu semua hati kita bergetar, semua hati netizen sedang bergetar siapa ni orangnya? Semua masyarakat bertanya-tanya dimana, siapa ni, semua sedang bergetar, saya tahu ketika hati bapak, ibu dan basaudara semua bergetar, engkau adalah saudaraku, saudara seperjuangan," katanya.

"Dan saat ini, kita sedang berjuang mendapatatkan keadilan itu. Dan kita terus berdoa, supaya aparat penegak hukum dalam waktu yang dekat ini bisa mengungkapkan atau mempers rilis kasus ini supaya netizen, masyarakat dan kami keluarga tidak bertanya-tanya siapa ni, setan siapa ni yang bikin ni, sampai saya melihat caci maki, kata kutuk, sumpah serapah yang dilontarkan di media sosial kepada si pelaku dan kroni-kroninya," sambungnya.

Baca Juga: Isteri Tersangka Pembunuh Ibu dan Anak Diperiksa Lagi

Erna Coufreur menuturkan bahwa ribuan mulut sedang mengutuk perbuatanmu pelaku karena begitu sadis.

"Saya berpikir bagaimana perasaanmu (pelaku) metika mengambil parang, pisau menggorok bayi yang tidak berdosa ini, kau sudah merebut dua nyawa. Mungkin ibunya berdosa, tetapi bayi ini tidak berdosa, dan darah korban, kedua korban ini sedang berteriak dari tanah mengikuti engkau seumur hidupmu," sebut Erna Coufreur.

"Saya ingatkan sekali lagi, siapa pelaku itu, di mana engkau saat ini jangan kau bersembunyi karena Tuhan saya, matanya mengamat-amati kita 24 jam," katanya menambahkan.

Baca Juga: Doa dan Lilin Duka untuk Astrid dan Lael dari Batas Negeri

Sebagai informasi, jasad Astrid dan Lael diketahui setelah hasil pemeriksaan barang bukti pakaian yang ditemukan di TKP dan hasil uji DNA serta hasil Labfor oleh penyidik Polda NTT.

Polisi menetapkan satu orang tersangka yakni RB alias Randy dengan pasal 338 KUHP yang ancaman hukumnya 15 tahun penjara.

Halaman:

Editor: Mariano Parada

Sumber: Youtube Erna Coufreur


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah