“Desa Antikorupsi harus diimplementasikan pada 74.961 desa yang ada di seluruh Indonesia, sehingga tata kelola pemerintahan yang baik akan tumbuh sejak dari desa,” jelas Halim Iskandar.
Plt. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menjelaskan bahwa Desa Antikorupsi bukan sebuah pembangunan sistem baru, tetapi lebih kepada implementasi dan mensinergikan program pemerintah yang ada dengan pelibatan masyarakat sebagai komponen utama dalam mendukung pembangunan desa yang bebas korupsi.
Baca Juga: Polisi Bilang Hasil Autopsi Jasad Kakek yang Meninggal di Belu Belum Ada
KPK berharap di setiap provinsi terdapat satu desa antikorupsi sebagai percontohan, dan berlanjut pada cakupan kabupaten/kota, hingga akhirnya setiap desa menjadi desa antikorupsi.
“Jika setiap desa sudah memiliki kemauan dan kesadaran untuk tidak korupsi, maka dengan sendirinya akan berdampak secara bertahap kepada pemerintahan di atasnya. Sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dengan budaya antikorupsi,” tutup Alex.***