KPK: Pencegahan Korupsi Harus Dimulai dari Desa

9 Desember 2021, 18:21 WIB
Logo KPK. /Antara/Benardy Ferdiansyah/

OkeNTT - Sistem pengelolaan pemerintah dan keuangan desa yang akuntabel, transparan, dengan melibatkan peran aktif masyarakat dapat mencegah terjadinya korupsi pada pengelolaan Dana Desa.

Pesan tersebut disampaikan Pimpinan KPK Alexader Marwata dalam peluncuran Program Desa Antikorupsi di Kampung Mataraman, Desa Panggungharjo, Sewon, Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta.

 “Desa adalah miniaturnya Negara Indonesia, di mana Kepala Desa dipilih secara langsung oleh masyarakat dan juga melakukan pengelolaan anggaran secara otonomi. Oleh karenanya, upaya-upaya pencegahan korupsi penting dilakukan sejak pada lingkup desa,” pesan Alex.

Baca Juga: Kepala Pertanahan Belu Dilaporkan Staf ke Polisi

Dirilis dari laman KPK.go.id,Kamis 9 Desember 2021, Alexander mengatakan bahwa agar masyarakat desa bisa mandiri, berbudaya dan sejahtera maka salah satu kunci yang perlu diperhatikan aparat desa yakni pengelolaan keuangan desa harus akuntabel dan transparan selaras dengan pencanangan desa antikorupsi.

Sementara itu, Menteri Desa PDTT A. Halim Iskandar menerangkan bahwa pemerintah pusat dan daerah punya komitmen bersama dalam medorong pembangunan desa untuk semakin maju dan berkembang.

Ia mengatakan bahwa perhatian pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga kepada desa maupun kelurahan semakin meningkat melalui berbagai implementasi program dan kegiatan salah satunya adalah postur Dana Desa yang semakin besar.

Baca Juga: Selandia Baru Keluarkan UU Larang Penjualan Rokok

Hal tersebut, katanya, sebagai bukti bahwa desa memiliki sumber daya dan potensi yang bisa terus dikembangkan dan dikelola dengan baik agar memberikan manfaat bagi kesejahteraan masyarakatnya.

“Desa Antikorupsi harus diimplementasikan pada 74.961 desa yang ada di seluruh Indonesia, sehingga tata kelola pemerintahan yang baik akan tumbuh sejak dari desa,” jelas Halim Iskandar.

Plt. Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana menjelaskan bahwa Desa Antikorupsi bukan sebuah pembangunan sistem baru, tetapi lebih kepada implementasi dan mensinergikan program pemerintah yang ada dengan pelibatan masyarakat sebagai komponen utama dalam mendukung pembangunan desa yang bebas korupsi.

Baca Juga: Polisi Bilang Hasil Autopsi Jasad Kakek yang Meninggal di Belu Belum Ada

KPK berharap di setiap provinsi terdapat satu desa antikorupsi sebagai percontohan, dan berlanjut pada cakupan kabupaten/kota, hingga akhirnya setiap desa menjadi desa antikorupsi.

“Jika setiap desa sudah memiliki kemauan dan kesadaran untuk tidak korupsi, maka dengan sendirinya akan berdampak secara bertahap kepada pemerintahan di atasnya. Sehingga terwujud masyarakat Indonesia yang maju, makmur, sejahtera, dengan budaya antikorupsi,” tutup Alex.***

 

 

Editor: Marcel Manek

Sumber: kpk.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler