Selandia Baru Keluarkan UU Larang Penjualan Rokok

- 9 Desember 2021, 13:30 WIB
Ilustrasi: Seorang Kakek tua yang masih aktif merokok.
Ilustrasi: Seorang Kakek tua yang masih aktif merokok. /Pixabay/Omaralnahi

 


OkeNTT - Kabar buruk bagi para perokok di Selandia Baru. Pemerintah setempat mengeluarkan kebijakan yaitu Undang - Undang (UU) pelarangan penjualan rokok.

Tujuan UU tersebut adalah agar kawula muda di negara itu tidak merokok untuk selamanya. Kebijakan ini juga dianggap sebagai tindakan keras terhadap industri tembakau.

Baca Juga: Kalah Telak, Barcelona Gagal Menuju 16 Besar Liga Champion

Menteri Asosiasi Kesehatan Selandia Baru Ayesha Verrall menjelaskan undang-undang baru itu juga untuk menciptakan generasi di negaranya yang bebas dari asap rokok.

"Kami ingin memastikan kaum muda tidak pernah mulai merokok," kata Ayesha Verrall dalam sebuah pernyataan.

"Jadi kami akan membuat pelanggaran untuk menjual atau memasok produk tembakau asap ke kelompok pemuda," sambungnya, dikutip OkeNTT dari Reuters.

Verrall meyakini bahwa pemberantasan merokok dalam empat tahun ke depan dapat dicapai di Selandia baru

Baca Juga: Kematian Akibat Kanker Paru di Indonesia Meningkat 8 Persen

Ketika undang-undang terbaru Selandia Baru itu mulai berlaku, orang yang berusia 14 tahun pada tahun 2022, tidak akan pernah diizinkan untuk membeli rokok secara legal di negara Pasifik berpenduduk lima juta jiwa itu.

Halaman:

Editor: Yanuarius Pareira

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x