Imigrasi Atambua Kembali Deportasi 3 WNA Timor Leste karena Ilegal

- 29 November 2022, 21:39 WIB
Imigrasi Atambua Kembali Deportasi 3 WNA Timor Leste karena Ilegal
Imigrasi Atambua Kembali Deportasi 3 WNA Timor Leste karena Ilegal /Dok/Imigrasi Atambua

OkeNTT - Kantor Imigrasi Atambua kembali mendeportasi 3 orang Warga Negara Asing (WNA) asal Timor Leste karena masuk ke wilayah Indonesia secara ilegal atau tanpa dokumen resmi (paspor).

3 orang WNA asal Timor Leste itu dideportasi melalui PLBN Motaain, Selasa 29 November 2022.

Sebelumnya, kantor Imigrasi Atambua telah mendeportasi 8 orang WNA asal Timor Leste karena ilegal.

Baca Juga: Temui Panglima TNI, Eurico Guterres Minta Anak-anak Pejuang Timor Timur Masuk TNI, Begini Respon Andika

Ketiga WNA Timor Leste yang dideportasi hari ini diantaranya Domingos De Araujo Maia, Mario Moniz dan Cipriano Gomes. Mereka adalah warga asal Distrik Bobonaro.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Atambua, K.A.Halim mengatakan tiga orang WNA tersebut dideportasi karena terbukti melanggar Pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menurut Halim, dua orang WNA yakni Domingos De Araujo Maia dan Mario Moniz melintas secara ilegal pada Selasa, 22 November 2022 melalui Pos Nunurak, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu.

Baca Juga: Pesawat Jenis G-36 Bonanza T-2503 Milik TNI AL Jatuh di Surabaya

"Keduanya masuk ke wilayah Indonesia dalam rangka mengikuti acara adat kematian di Desa Manumutin, Kecamatan Raihat, Kabupaten Belu," ungkap Halim.

Keduanya jelas Halim ditangkap oleh tim Unit Kam Polres Belu pada Rabu, 23 November 2022 ketika keduanya sedang melakukan perjalanan menuju kota Atambua.

"Tim Unit Kam Polres Belu mendapat laporan dari masyarakat bahwa terdapat 2 orang WNA Timor Leste yang menumpang mobil pick up sedang menuju Kota Atambua," beber Halim.

Baca Juga: Aparat Polres Belu Amankan Ratusan Liter BBM Subsidi, Aktivitas Pelaku Sudah Berlangsung Lama dan Ini Motifnya

Setelah ditangkap, kedua WNA itu kemudian diserahkan ke Kantor Imigrasi Atambua untuk diperiksan lebih lanjut.

Sementara itu, satu orang WNA Cipriano Gomes mengaku bahwa ia masuk ke wilayah Indonesia melalui jalur ilegal di daerah Builalu pada 19 November 2022 tujuan berbelanja di pasar tradisional di wilayah kabupaten Belu.

Cipriano ditangkap oleh aparat TNI ketika melintas masuk wilayah Indonesia melalui jalur ilegal (hutan) di wilayah perbatasan Builalu.

Baca Juga: Dugaan Tawuran Melibatkan Oknum TNI dan Warga di Perbatasan, Ketua Pena Batas Minta Atensi Danrem

"Atas pelanggaran keimigrasian ini, ketiga WNA yang dideportasi tersebut dicekal (dilarang masuk ke wilayah Indonesia) selama 6 bulan oleh Kanim Atambua," pungkas Halim.***

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah