"Pemilik BBM ini beli dari anak-anak yang biasa mengetap BBM di SPBU. Setelah mengetap di SPBU, BBM dari sepeda motor di pindahkan ke jerigen yang sebelumnya disiapkan. Setelah itu disimpan atau ditimbun di salah satu rumah penjual pertalite eceran yang berada sekitar 200 m dari SPBU," ungkap Kapolres dikutip Oke NTT dari Tribratanewsbelu.
"Sesuai hasil kesepakatan mereka, setiap pengambilan BBM jenis pertalite 1 jerigen ukuran 35 Liter dihargai dengan Rp. 270 ribu sedangkan solar 1 jerigen ukuran 35 liter seharga Rp. 270 ribu," sambung Kapolres.
Baca Juga: 'Menang Lawan' Bupati Belu di Pengadilan TUN hingga MA, Ini Harapan Lima Pejabat yang Dinonjob
Pemilik BBM berinisial SA (52), diangkut dan kemudian dijual ke kapal-kapal yang bersandar di pelabuhan Atapupu, desa Jenilu, kecamatan Kakuluk Mesak, kabupaten Belu.
"Aktivitas saudari SA (pemilik BBM) ini sudah berlangsung lama yang mana alur dari giat tersebut yakni pihak kapal yang bersandar meminta bantuan kepadanya untuk membeli BBM sebagai bahan bakar kapal. Dan pelaku ini diketahui masuk dalam Kelompok Nelayan desa Jenilu yang mana BBM jenis Solar diperuntukkan untuk kelompok nelayan akan tetapi pelaku menjual kembali ke kapal-kapal," sebutnya.
Pelaku tambah Kapolres akan diproses sesuai hukum, karena pelaku sudah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.***