Petugas Temukan Jenis Barang Tajam Ini Saat Geledah Kamar Warga Lapas Atambua

- 17 Desember 2021, 06:30 WIB
Petugas Lapas Kelas IIB Atambua saat melakukan razia dan penggeledahan kamar WBP
Petugas Lapas Kelas IIB Atambua saat melakukan razia dan penggeledahan kamar WBP /Dok/Lapas

OkeNTT – Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Atambua melakukan razia dan penggeledahan insidentil kamar blok hunian warga binaan pemasyarakatan (WBP), Kamis 16 Desemeber 2021.

Hasil razia dan penggeledahan itu, petugas menemukan sejumlah barang tajam berupa gunting, pisau rakitan, pisau silet dan peralatan berbahan besi lainnya.

"Barang tajam yang ditemukan 3 buah gunting, 6 buah pisau silet, 13 buah paku, 1 buah ikat pinggang, 1 buah pisau rakitan, 4 buah mancis/pemantik, 2 buah sendok besi dan 1 buah peluru bekas," kata Kalapas Kelas IIB Atambua, Edwar Hadi.

Baca Juga: Bahas Bersama Gubernur NTT, Rektor Unhan RI: Pertanian Jantung Kedaulatan Negara

Dari kegiatan penggeledahan ini jelas Hadi tidak di temukan barang-barang terlarang berupa Handphone dan Narkotika.

"Barang temuan hasil penggeledahan lanjut Hadi akan dibuatkan berita acara dan dimusnahkan sesuai dengan SOP yang berlaku dilanjutkan dengan pembuatan laporan," ujarnya.

Hadi menuturkan, penggeledahan kamar hunian ini dilakukan dalam rangka persiapan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 yang merupakn kegiatan akhir tahun yang wajib dilaksanakan sebagai upaya pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban (Kamtib).

Baca Juga: Temui Pejuang Timor Timur di Perbatasan, Utusan DPP LVRI Terharu dan Meneteskan Air Mata

Kegiatan penggeledahan kamar hunian tambah Hadi untuk mencegah dan meminimalisir keberadaan benda atau barang terlarang di dalam kamar hunian WBP.***

Editor: Mariano Parada


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini