Aparat Polres Belu Amankan Ratusan Liter BBM Subsidi, Aktivitas Pelaku Sudah Berlangsung Lama dan Ini Motifnya

1 September 2022, 08:37 WIB
Kasat Intelkam Polres Belu, Mahfud (kiri) saat mengamankan ratusan liter BBM yang diangkut mobil kijang pick up bersama sopir /Dok/Humas Polres Belu

OkeNTT - Aparat Polres Belu mengamankan ratusan liter BBM jenis pertalite dan solar yang tidak mengantongi ijin pengangkutan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah.

Ratusan liter BBM itu diamankan saat diangkut menggunakan 1 unit Kijang Pick Up warna Hitam dengan Nomor Polisi DH 8086 EG.

Selain mengamankan 570 liter BBM itu, aparat kepolisian juga mengamankan 1 unit mobil kijang pick up dan sopir berinisial FFSL (34) yang adalah warga dusun Fatukmetan, RT 001 / RW 001, desa Kenebibi, Kecamatan Kakuluk Mesak, Kabupaten Belu.

Baca Juga: Berdayakan Umat, Uskup Atambua dan Para Pimpinan Tarekat Bahas Dua Agenda Ini

Barang bukti berupa ratusan liter BBM itu diamankan Kasat Intelkam, AKP Mahfud, SH dan Kasat Tahti, IPDA Ilham di KM 6 jurusan Atapupu, Kelurahan Umanen, Kecamatan Atambua Barat, Kabupaten Belu, rabu 31 Agustus 2022.

Kapolres Belu, AKBP Yosep Kribiyanto mengayakan, saat melakukan penggeledahan di dalam mobil sekitar pukul 12.10 wita siang, Kasat Intelkam dan Kasat Tahti mendapati 19 jirigen berukuran 35 liter yang menampung ratusan BBM jenis Pertalite dan solar.

Ia menuturkan, 19 jirigen dengan total 570 liter BBM terdiri dari Pertalite sebanyak 13 Jerigen ukuran 35 liter, Per jirigen terisi 30 liter dengan Total 390 liter dan solar 6 Jerigen ukuran 35 liter, Per jerigen terisi 30 liter, Total 180 liter.

Baca Juga: BNN Kabupaten Belu Gelar Workshop Penguatan Kapasitas Insan Media di Perbatasan

Lebih lanjut kata Kapolres, BBM jenis Pertalite dan Solar tersebut didapat atau di beli dari oknum yang kerap melakukan pengetapan di SPBU Sesekoe dengan harga yang sudah disepakati sebelumnya.

"Pemilik BBM ini beli dari anak-anak yang biasa mengetap BBM di SPBU. Setelah mengetap di SPBU, BBM dari sepeda motor di pindahkan ke jerigen yang sebelumnya disiapkan. Setelah itu disimpan atau ditimbun di salah satu rumah penjual pertalite eceran yang berada sekitar 200 m dari SPBU," ungkap Kapolres dikutip Oke NTT dari Tribratanewsbelu.

"Sesuai hasil kesepakatan mereka, setiap pengambilan BBM jenis pertalite 1 jerigen ukuran 35 Liter dihargai dengan Rp. 270 ribu sedangkan solar 1 jerigen ukuran 35 liter seharga Rp. 270 ribu," sambung Kapolres.

Baca Juga: 'Menang Lawan' Bupati Belu di Pengadilan TUN hingga MA, Ini Harapan Lima Pejabat yang Dinonjob

Pemilik BBM berinisial SA (52), diangkut dan kemudian dijual ke kapal-kapal yang bersandar di pelabuhan Atapupu, desa Jenilu, kecamatan Kakuluk Mesak, kabupaten Belu.

"Aktivitas saudari SA (pemilik BBM) ini sudah berlangsung lama yang mana alur dari giat tersebut yakni pihak kapal yang bersandar meminta bantuan kepadanya untuk membeli BBM sebagai bahan bakar kapal. Dan pelaku ini diketahui masuk dalam Kelompok Nelayan desa Jenilu yang mana BBM jenis Solar diperuntukkan untuk kelompok nelayan akan tetapi pelaku menjual kembali ke kapal-kapal," sebutnya.

Pelaku tambah Kapolres akan diproses sesuai hukum, karena pelaku sudah terbukti melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas.***

Editor: Mariano Parada

Sumber: Tribratanewsbelu

Tags

Terkini

Terpopuler