Dua Kabar Gembira untuk Pensiunan: Bonus Gaji 13 dan Tunjangan Keluarga Cair dari Taspen

- 27 Mei 2024, 10:42 WIB
Dua Kabar Gembira untuk Pensiunan: Bonus Gaji 13 dan Tunjangan Keluarga Cair dari Taspen
Dua Kabar Gembira untuk Pensiunan: Bonus Gaji 13 dan Tunjangan Keluarga Cair dari Taspen /PIXABAY/IqbalStock

 

PR NTT.COM - Bagi para pensiunan di Indonesia, Juni 2024 membawa kabar gembira dengan dua berita penting dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan dan PT Taspen (Persero).

Selain menerima bonus gaji ke-13, pensiunan juga akan menikmati tunjangan keluarga yang telah lama dinanti-nantikan.

Informasi lengkap ada di sini.

Baca Juga: UPDATE! Melalui Program Kartu Prakerja Pemerintah Fokus pada Keterampilan “Green Talents”

Pada 1 Juni 2024, PT Taspen akan memberikan tunjangan keluarga bersamaan dengan pencairan gaji pokok.

Kesejahteraan para pensiunan PNS akan semakin terjamin dengan adanya tunjangan ini.

PT Taspen menjamin pembayaran pensiunan PNS dari Golongan 1 hingga Golongan 4 tepat waktu.

Dengan kenaikan sebesar 12% pada bulan Juni 2024, pensiunan PNS akan dicairkan pada tanggal 1 Juni 2024.

Tunjangan pasangan, anak, dan makanan adalah bagian dari tunjangan keluarga.

- Tunjangan pasangan adalah sepuluh persen dari gaji pokok.

- Tunjangan Anak: 2% dari gaji pokok untuk anak di bawah 25 tahun.

- Tunjangan Pangan: Sesuai dengan peraturan pemerintah nomor 51 tahun 1992.

Pensiunan PNS harus melakukan otentikasi sesuai ketentuan berikut untuk memastikan pencairan gaji dan tunjangan:

- Penerima dana veteran: diberikan setiap bulan.

- Pensiunan tunggal: setiap dua bulan

- Pensiun bersama ahli waris: setiap tiga bulan.

Pensiunan PNS akan menerima bonus tambahan selain gaji ke-13, yang akan dicairkan paling cepat pada 3 Juni 2024.

Baca Juga: Kebijakan Terbaru: Tidak Ada Perubahan dalam Mekanisme Pencairan BPNT, Benarkah? Mari Kita Simak Informasinya

Ini adalah detailnya:

Pendapatan Pokok:

Dimulai 1 Juni 2024.

Ini termasuk kenaikan 12%.

Bonus Keluarga:

Terdiri dari tunjangan pasangan, anak, dan makanan.

diberikan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Gaji ketiga belas:

Ini akan dimulai pada 3 Juni 2024.

Sebelum Idul Adha 2024, pensiunan PNS akan menerima kompensasi ke-13 ini.

Beasiswa yang Diberikan kepada Anak Pensiunan PNS yang Telah Meninggal:

Untuk anak dari pensiunan PNS yang sudah meninggal, beasiswa ini merupakan bonus tambahan.

Juni 2024 membawa banyak berita positif bagi pensiunan PNS.

Selain gaji ke-13, para pensiunan memiliki banyak tunjangan dan bonus yang dapat dicairkan.

Agar pencairan gaji dan tunjangan lancar, pastikan untuk melakukan otentikasi sesuai jadwal.

Kabar baik tentang bonus gaji ke-13 dan pencairan tunjangan keluarga bagi para pensiunan membawa angin segar dalam kondisi ekonomi.

Dengan adanya dukungan finansial tambahan ini, diharapkan para pensiunan dapat menikmati masa pensiun mereka dengan lebih nyaman dan bermanfaat bagi masyarakat luas.***

Editor: Adrianus T. Jaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah