Simak Langkah dan Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Secara Online

- 26 Maret 2022, 05:00 WIB
Ilustrasi Pajak
Ilustrasi Pajak /Tangkap layar Instagram.com/@ditjenpajakri

OleNTT - Wajib Pajak memiliki kewajiban untuk membayar dan melaporkan pajak, baik itu Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun pajak daerah. Untuk pjak PPh, setiap tahunnya Wajib Pajak harus melaporkan pajak dalam formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh. Dimana jangka waktu pelaporannya bagi setiap Wajib Pajak Orang Pribadi yaitu maksimal 3 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak, pada umumnya yaitu bulan Maret.

Sedangkan bagi Wajib Pajak Badan memiliki jatuh tempo pelaporan maksimal 4 bulan setelah berakhirnya Tahun Pajak yang pada umumnya yaitu bulan April.

Semakin berkembangnya zaman, pelaporan pajak tidak lagi harus secara manual dengan mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) namun bisa dilakukan secara online. Dalam hal ini, e-Filing Pajak merupakan aplikasi yang digunakan untuk melaporkan pajak secara online seperti dikutip dari Portal Jember berikut penjelasan lengkapnya

Baca Juga: Hati-hati! Berikut Gejala Asam Urat yang Wajib Diperhatikan

Adapun peran e-Filing Pajak yaitu:

  • Memberikan kemudahan kepada Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakan berupa lapor pajak online. Sehingga Wajib Pajak tidak perlu mendatangi KPP dan harus menunggu antrian panjang.
  • Mengikuti trend dengan memanfaatkan teknologi informasi guna mencapai tujuan reformasi pajak yaitu meningkatkan kepercayaan terhadap pengelolaan basis data/ administrasi perpajakan.
  • Ramah lingkungan karena tidak membutuhkan kertas dan Wajib Pajak tidak perlu membawa banyak berkas karena dokumen yang dikirimkan kepada otoritas pajak berupa softcopy.

Hingga saat ini e-Filing Pajak dapat digunakan sebagai lapor pajak online SPT Tahunan PPh dan SPT Masa PPh Pasal 21/26. Sedangkan untuk jenis SPT Masa PPh Pasal 23/26 dapat dilaporkan melalui eBupot dan SPT Masa PPN harus dilaporkan melalui e-Faktur 3.0 atau e-Faktur Web Based.

Baca Juga: BPIP dan Pangdam V/Brawijaya Komitmen Bumikan Pancasila

e-Filing Pajak dapat diakses melalui website DJP maupun melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2020, PJAP merupakan pihak yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak  untuk menyediakan jasa Aplikasi Perpajakan bagi Wajib Pajak dan dapat menyediakan jasa Aplikasi Penunjang bagi Wajib Pajak.

Tujuan DJP menunjuk PJAP yaitu untuk membantu memberikan kemudahan untuk Wajib Pajak dalam pemenuhan kewajiban perpajakan. Sedangkan, Aplikasi Perpajakan adalah aplikasi yang terhubung secara langsung dengan sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak dan dapat digunakan Wajib Pajak untuk melaksanakan hak dan/atau kewajiban perpajakan.

Halaman:

Editor: Marcel Manek

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah