OkeNTT - Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) membentuk tim monitoring hingga di wilayah untuk mencegah penimbunan minyak goreng.
Langkah Polri ini menyusul kebijakan pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menetapkan harga minyak goreng turun menjadi Rp14.000 per liter untuk penjualan ritel mulai Rabu 19 Januari 2022.
Demikian Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Kamis 20 Januari 2022.
Baca Juga: Kapolda NTT ke Jajaran Polres Belu: Berikan Pelayanan Terbaik Agar Masyarakat Merasa Aman dan Nyaman
Menurut Brigjen Ahmad, pihak yang terbukti menimbun akan terjerat Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan. Ancamannya 5 tahun penjara atau denda Rp 50 miliar.
“Hal ini sesuai Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Penimbunan dengan ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar,” katanya.
“Tim lakukan monitoring kegiatan produksi, distribusi dan penjualan minyak goreng, lakukan penindakan bila ada upaya aksi borong dan penimbunan. Khususnya minyak goreng kemasan premium,” sambung Brigjen Ahmad.
Baca Juga: Apakah pada 2022 Indonesia bisa Keluar dari Krisis Akibat Pandemi?
Lebih lanjut Brigjen Ahmad menuturkan, dalam upaya pencegahan ini, pihaknya juga mengeluarkan peraturan pembatasan pembelian minyak goreng maksimal 2 liter.