Pengusaha Wajib Bayar Pekerja Sesuai Upah Minimum, Begini Respon Apindo Belu

- 16 November 2021, 16:09 WIB
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Belu, Agustinus Lize Pio
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Belu, Agustinus Lize Pio /Yan Parera/Oke NTT

OkeNTT - Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kabupaten Belu, Agustinus Lize Pio meminta kerjasama dan partisipasi mitra aktif APINDO yaitu Pemerintah dan Serikat Pekerja.

Permintaan ketua APINDO Belu ini merespon penetapan Upah Minimum tahun 2022 yang disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja, Indah Anggoro Putri.

Dijelaskan Indah Anggoro Putri bahwa sejak tahun 2022 perusahaan wajib membayar upah minimum pekerja sesuai ketentuan. Bagi perusahaan yang melanggarnya akan diberikan sanksi pidana.

Baca Juga: Kementerian PUPR Tuntaskan 2.214 Huntap Pasca Badai Seroja di NTB dan NTT

"Terkait ini kami juga ajukan permohonan sertifikasi semua pekerja yang wajib UMK /UMP, dimana penanggung jawabnya pemerintah dan serikat kerja yang diakui pemerintah, kita APINDO memberikan garis besar hingga detailnya, jadi win-win," ujar Pio sapaan akrab Ketua APINDO Belu Selasa, 16 November 2021.

Saat ini menurut Pio, bagi yang belum bersertifikasi tetap dipekerjakan perusahaan dengan upah sesuai kesepakatan.

"Kemudian bagi yang belum lulus sertifikasi tetap bisa kerja berdasarkan kesepakatan kerja, tanpa memperhatikan UMK atau UMP dan diakui pemerintah dan tidak melanggar undang undang, sehingga undang undangnya ada turunannya," paparnya.

Baca Juga: Pemain Bintang Timur Crespo Hale Perkuat Skuad Timnas U-20 Menuju Piala Dunia

Pio menjelaskan bahwa kondisi riil yang terjadi saat ini dan menjadi masalah bagi para pengusaha di Belu adalah produktifitas, ketrampilan dan disiplin para pekerja tidak sesuai dengan tuntutan perusahaan.

Halaman:

Editor: Yanuarius Pareira


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x